KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Pemkot Surabaya Imbau Peserta PBI-JK yang tak Aktif Ajukan Pendaftaran PBPU

Kadinkes Surabaya Nanik Sukristina.

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) bagi warga Kota Pahlawan yang tidak aktif untuk melakukan pengajuan pendaftaran kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina menyampaikan bahwa menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Sosial  Republik Indonesia Nomor 70/HUK/2023 tentang Penetapan PBI-JK pada bulan April Tahun 2023, yakni mengenai pembiayaannya oleh APBN secara serentak per tanggal 1 Mei 2023, sehingga warga Surabaya yang tidak memenuhi persayaratan dinonaktifkan kepesertaannya per 1 Mei 2023.

“Bagi warga Surabaya yang status kepesertaan PBI-JK tidak aktif, bisa melakukan pengajuan pendaftaran kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) ke Pemkot Surabaya dengan kategori Fasilitas Pelayanan Kelas III atau kepesertaan Mandiri,” kata Nanik, Selasa (9/5/2023).

Selanjutnya, pengajuan pendaftaran PBPU dan BP Pemkot Surabaya bagi warga dalam kondisi sakit dapat dilakukan melalui Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Kota Surabaya.

“Apabila dalam pendaftaran kepesertaan PBPU dan BP mengalami kendala bagi calon peserta maupun pemilihan kategori fasilitas kesehatan, maka dapat melakukan koordinasi dengan Dinkes Surabaya melalui call center  0895-8030-12940 0851-5696-8757,” pungkasnya. (jack)

Related posts

Khofifah : Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024 Insya Allah Prabowo-Gibran Menang

kornus

Kembangkan Metode TEGRU, Gubes ITS Kembali Raih Top 2% Peneliti Dunia

kornus

DPRD Jatim Minta Esekutif Benahi Sektor Pertanian dan Kesehatan

kornus