KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Pemkot Kembali Cairkan Dana Hibah kepada Masyarakat Hasil Jasmas DPRD

Surabaya (KN) – Menjelang akhir tahun ini Pemerintah Kota Surabaya kembali mencairkan dana hibah daerah. Sebanyak 219 kelompok masyarakat hasil Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) kalangan DPRD Surabaya dipastikan menerima bantuan dana, setelah menandatangani naskah perjanjian hibah di Ruang Pola Bappeko, Senin (3/12).Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekkota Muhlas Udin menjelaskan, total usulan hibah yang masuk selama 2012 sebanyak 1.547 proposal dengan jumlah nominal mencapai Rp 62 miliar. Dari jumlah itu, 60 persen diantaranya diusulkan saat PAK (perubahan anggaran kegiatan). Hingga saat ini, sedikitnya 451 kelompok masyarakat penerima hibah sudah bisa mempergunakan dana bantuan. Sisanya, 1.050 proposal masih belum cair. Sedangkan 46 usulan terpaksa dibatalkan lantaran tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan tentang hibah.

Muhlas menerangkan, 219 kelompok masyarakat meneken naskah perjanjian hibah daerah dengan kepala SKPD terkait dengan disaksikan langsung oleh Walikota Surabaya Tri Rismaharini. Rinciannya adalah, Bagian Pemerintahan 35 proposal, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) 54 proposal, Dinas Pendidikan 84 proposal, Dinas Kesehatan 45 proposal, dan Dinas Pertanian 1 proposal.

Dia berpesan kepada para penerima hibah agar segera membelanjakan dana sesuai dengan yang tercantum dalam proposal. Bilamana terdapat kelebihan uang, wajib dikembalikan ke Pemkot selambat-lambatnya tanggal 28 Desember. “Kalau mungkin ada sisa uang, bisa jadi karena harganya turun atau sebab yang lain, uangnya harus dikembalikan. Nah, sedangkan tugas kepala SKPD adalah memonitor dan mengingatkan para penerima hibah,” ujar Muhlas.

Pada kesempatan itu, Walikota Tri Rismaharini mengakui proses pencairan hibah memang waktunya mepet. Pasalnya, sebagian besar usulan baru masuk saat PAK. “Baru selesai dari DPRD sekitar bulan Oktober,” jelasnya. Untuk itu, Pemkot Surabaya terus berpacu agar dana hibah bisa cepat dicairkan.

Mantan Kepala Bappeko Surabaya ini mengatakan, penerima hibah daerah otomatis menjadi objek pemeriksaan BPK. Hal ini dikarenakan dana yang diterima berasal dari APBD, yang tak lain merupakan uang masyarakat dimana pertanggungjawabannya harus jelas.

Sementara terkait teknis pencairan, uang akan ditransfer dari BPD (Bank Pembangunan Daerah) tanpa melalui dinas. “Kewenangan administrasi keuangan sepenuhnya ada di bank, bukan di Pemkot,” pungkas Walikota.

Ketua Posyandu Pucang Kencana III/4 Ita Sunarti, yang juga salah seorang penerima hibah menuturkan, pihaknya menerima Rp. 2.150.000. Uang tersebut akan digunakan untuk membeli timbangan, alat ukur tubuh bayi, lemari, dan seragam kader. “Semoga dengan dana ini, dapat meningkatkan kualitas sarana di posyandu kami,” ujarnya. (anto)

Related posts

Kiprah IIDI Berdayakan Masyarakat Tak Perlu Diragukan

kornus

Komisi C Soroti Banyaknya Pendirian Portal di Perumahan Elit Surabaya

kornus

Gubernur Soekarwo Minta Nilai Kegotongroyongan Disebarluaskan

kornus