KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Komisi C Soroti Banyaknya Pendirian Portal di Perumahan Elit Surabaya

Surabaya (KN) – Komisi C DPRD Surabaya yang membidangi pembangunan menyoroti banyaknya perumahan di Surabaya yang mendirikan portal.Anggota DPRD Surabaya. Anggota Komisi C Sudirjo menilai, kejadian tersebut mengindikasikan peraturan daerah (Perda) yang dibuat Pemerintah Kota Surabaya tidak berjalan dengan baik. “Perda banyak yang tidak berjalan, karena pelakunya tidak serius dalam menjalankannya,” kritik Sudirjo, Minggu (13/7/2014).

Menurut Sudirjo, terkait keberadaan portal di sejumlah perumahan elit di Surabaya, Pemkot semestinya dapat mengambil tindakan tegas dan bijaksana. Jangan sampai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang lain serius menegakkan Perda sementara lainnya justru bertindak sebaliknya.

Sudirjo mencontohkan keberadaan pagar milik perumahan Green Garden di Sukomanunggal Surabaya yang hingga saat ini masih belum disentuh oleh Pemkot. Padahal, jauh hari sebelumnya Komisi C telah merekomendasikan membongkar penutup jalan yang menghubungkan kawasan Darmo dengan Sukomanunggal itu. “Peraturan harus ditegakkan. Kalau seperti ini terus ya tidak pernah selesai. Kalau ada yang bermain, Pemkot harusnya berani ngomong siapa oknum tersebut,” tegas Sudirdjo.

Wakil Ketua Komisi C Simon Lekatompessy  menyebut lambatnya sikap Pemkot tak ubahnya seperti menjilat ludah mereka sendiri. Sebab dalam beberapa kesempatan, pemerintah kota selalu menyatakan terkait pentingnya akses jalan di wilayah Surabaya barat. Namun faktanya hingga sekarang belum ada realisasi.

Padahal sesuai dengan peraturan daerah yang ada, semestinya jalan tersebut menjadi fasilitas umum (Fasum) dan diserahkan kepada pemerintah kota. “Akses Jalan seperti di perumahan Graha Family, Bukit Darmo ke PTC ditutup.  Akibatnya warga harus memutar jauh. Padahal itu jalan umum,” sesal Simon.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Eddi, meminta SKPD terkait serius dalam menyeikapi banyaknya portal yang didirikan oleh sejumlah perumahan. Dia berharap sejumlah fasilitas umum (fasum) tersebut, dijalankan sebagaimana mestinya. “Kalau kita minta disesuikan dengan site plane yang ada,” tegas Eddi.

Itu artinya, jika ditemukan portal yang melanggaran peraturan daerah maka harus diambil tindakan tegas. Misalnya dengan melakukan pembongkaran seara paksa jika upaya koordinasi yang dilakukan dengan pihak terkait tidak berjalan lancar. “Kalau melanggar ya sikat saja,” cetusnya.

Menurut Eddi, terkait masalah portal dan fasum sebenarnya bukan merupakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari Dinas Perhubungan. Sebab pihaknya tidak mau dianggap ikut campur terlalau jauh masalah tersebut. (anto)

Related posts

Mulai Hari Ini, Pertamina Berikan Harga Hemat Rp250 per Lite

Satgas Polri Tangkap 649 Pelaku TPPO

Hadapi Hidrometeorolgi dan Ancaman La Nina, Forkopimda Jatim Gelar Apel Pasukan Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

kornus