KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Pemkot Harus Gandeng Industri Rokok

Arif Fathoni, anggota Komisi A DPRD Surabaya.

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Peraturan perundang-undangan daerah tentang kawasan tanpa rokok, sejak beberapa tahun lalu sudah diterbitkan. Namun terkait petunjuk palaksana dan petunjuk teknisnya justru baru saja diterbitkan. Juklak dan juknis aturan tersebut ada pada Perwali Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar Arif Fathoni, peraturan itu sudah ada sejak beberapa tahun lalu, namun Perwalinya baru diterbitkan di era Wali Kota Eri Cahyadi. Dia meminta, aturan tersebut penting ditegakkan.

Kendati begitu, Fathoni mengimbau Pemkot Surabaya harus bekerja sama dengan pabrik rokok di Surabaya, melakukan program edukasi terhadap perokok. “Bagaimana mendorong perokok kalau belum bisa berhenti, jadilah perokok yang bijak,” ujarnya, Jumat (3/6/2022).

Perokok bijak, kata Fathoni tidak merokok di tempat umum, transportasi umum dan di sekitar kaum perempuan dan bayi. Terhadap hal itu, menurutnya harus diimbangi dengan proses edukasi dengan melibatkan stakeholder industri rokok.

“Nah ini bisa didorong karena aturan ini. Agar Perwali tidak jadi macan di atas kertas,” ucap anggota Komisi A tersebut.

Perokok berat lanjut Fathoni, berhentinya tidak segampang yang diperkirakan. Sehingga ketika Perwali diundangkan itu berlaku fiksi hukum. Masyarakat dianggap tahu berlakunya aturan ini.

“Maka saya berharap Pemkot juga menyiapkan kerjasama dengan sektor industri (rokok, red) itu untuk mengedukasi masyarakat melalui kegiatan perokok bijak,” papar Fathoni.

“Artinya bagi yang belum bisa berhenti merokok, tolong jangan merokok di tempat umum. Karena perokok pasif dampaknya jauh lebih berbahaya, demi menyayangi manusia yang lain,” ujar eks Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokratis (LMND) tersebut.

Bila hal tersebut dilakukan secara bersamaan, Fathoni meyakini kesadaran kolektif masyarakat untuk tidak merokok di tempat yang dilarang berlangsung dengan baik. Sehingga sistem pemidanaan dikemudian hari tidak lagi diperlukan denda dan lainnya.

“Karena sudah ada kesadaran kolektif dari masyarakat yang belum bisa berhenti rmerokok di tempat-tempat yang dilarang,” tegas Fathoni.

Terkait denda, Fathoni menyatakan akan susah dalam pelaksanaannya. Sebab harga rokok mudah dijangkau, terlebih yang merokok terdiri dari berbagai lapisan sosial masyarakat.

“Kalau tukang becak didenda ratusan rupiah, (mungkin) mereka memilih sanksi lainnya,” tegas Alumni Mahasiswa Ubhara Surabaya ini.

Maka sekali lagi, ia menekankan edukasi perlu dijalankan secara simultan tentang bahaya merokok. Kalau pun belum bisa berhenti merokok, jangan merokok di tempat yang dilarang. “Saya yakin kesadaran kolektif masyarakat tumbuh,” pungkasnya. (jack)

Related posts

Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Hapus Sanksi Administratif Bunga Pajak Daerah

kornus

Indonesia Berpeluang Besar Produksi EBT

Pemprov Jatim Terima Bantuan 20 Ton Beras untuk Korban Bencana di Kalsel dan Sulbar

kornus