
Surabaya mediakorannusantara.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya sepakat untuk tidak menjadikan klasifikasi desil pada data kemiskinan nasional sebagai tolok ukur mutlak dalam penyaluran bantuan sosial (bansos).
Langkah tegas ini diambil guna menjamin warga yang benar-benar berada dalam kondisi ekonomi sulit tetap mendapatkan haknya, tanpa terhambat kendala administrasi atau terpaku kaku pada klasifikasi data semata.
Ketua DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri, menegaskan bahwa desil sebatas rujukan awal.
Faktor penentu utama penerima bantuan tetap merujuk pada fakta dan kondisi riil warga di lapangan.
Politisi PDI Perjuangan ini menilai, pengurus RT dan RW memegang peranan krusial, mengingat merekalah yang paling memahami peta kondisi sosial-ekonomi masyarakat di lingkungannya.
”Saya harus tegas. Abaikan desil. Desil ini hanya panduan. Kita harus intervensi hingga warga kembali mendapat haknya,” ujar Kaji Ipuk, sapaan lekatnya, Rabu, 30 September 2026.
Menurutnya, ketersediaan anggaran tidak menjadi kendala.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya dipastikan siap mengakomodasi seluruh warga yang memenuhi kriteria penerima bantuan, termasuk alokasi bantuan pendidikan berupa beasiswa bagi anak dari keluarga prasejahtera.
Oleh karena itu, DPRD Surabaya menyambut positif terobosan Pemkot Surabaya yang menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk turun langsung menyisir ulang data kemiskinan secara rinci, tanpa terpaku pada desil semata.
Kaji Ipuk berpesan agar ruang perbaikan data ini dimanfaatkan secara transparan dan akuntabel oleh warga maupun pengurus wilayah.
”Warga harus menyampaikan kondisi apa adanya. Pak RT dan RW juga harus jujur dan fair. Tidak boleh lagi ada faktor like and dislike atau sekadar kedekatan saja,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memerintahkan para pejabat teknis hingga Ketua Tim Kerja (Katimja) untuk berkolaborasi intensif dengan pihak kecamatan dan kelurahan guna melakukan penyisiran ke tiap RT/RW secara berkala.
Evaluasi ini dinilai mendesak lantaran masih dijumpai ketidaksesuaian data di lapangan.
Beberapa kasus menunjukkan adanya lansia sebatang kara yang terlewat dari daftar bantuan, sementara sebagian warga yang tergolong mampu justru lolos verifikasi.
”Hari ini jangan pernah lihat lagi namanya desil. Muduno rek (turunlah ke lapangan). Saya tidak mau lagi melihat ada warga miskin yang tidak menerima bantuan. Ini tidak boleh terjadi,” tegas Eri.
Guna memperketat akurasi sasaran, Pemkot Surabaya mentransformasi mekanisme verifikasi penerima bansos.
Penentuan penerima kini diwajibkan melalui forum terbuka di tingkat RT yang transparan.
Forum tersebut wajib dihadiri minimal 75 persen warga RT setempat, serta melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, lurah, camat, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), hingga tim pendamping Pemkot Surabaya.
”Mekanisme tersebut diharapkan membuat proses pendataan lebih terbuka sekaligus memberi ruang bagi masyarakat untuk mengoreksi data penerima bantuan berdasarkan kondisi nyata di lingkungannya,” pungkas Wali Kota Eri.
( wa/an)
