KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Pemkot Beri Keringanan Pajak Bagi Masyarakat Kurang mampu

Surabaya (KN) – Untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu, Pemerintah Kota Surabaya memberikan keringan pajak kepada para wajib pajak. Kepala Bidang Pajak Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya , Justamadji, Rabu (20/6) mengatakan, siapa saja boleh mengajukan keringanan pajak. Keringanan diberikan berdasarkan Perda 10 tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Tahun lalu, sebanyak 4.000 wajib pajak yang mengajukan permohonan keringanan pajak. Selain masyarakat umum, sebagian besar dari pemohon keringanan adalah kalangan veteran dan pensiunan.”Biasanya yang terjadi obyeknya tinggi, karena letaknya di tengah kota . Tetapi kemampuan mereka terbatas” ujarnya

Justamadji menjelaskan, keringanan pajak yang diberikan kepada para veteran berkisar 75 persen. Sementara, untuk masyarakat umum maupun pensiunan sekitar 50 persen dari nilai pajak yang harus dibayar.

Dampak kebijakan memberikan keringan kepada wajib pajak, potensi pendapatan pajak bumi dan bangunan tahun 2011 menurutnya turun sekitar 1 miliar. Sementara pendapatan yang didapat mencapai 498 miliar, dari 690 ribu wajib pajak. Meski pemerintah kota memberikan keringan pajak, jumlah wajib pajak yang menunggak membayar pajak masih relative tinggi, yakni sekitar 20 persen.

Untuk mengatasi para wajib pajak yang menunggak, Dinas Pendapatan dan pengelolaan keuangan Kota Surabaya akan melakukan tagihan paksa.”Yang menunggak, kita lakukan tagiahan paksa. Biasanya akhirnya membayar” tegasnya.

Melalui cara itu, menurut Justamadji para wajib pajak biasanya memenuhi kewajibannya, meskipun dengan cara diangsur. Sementara untuk meningkatkan pendapatan sektor pajak, Pemkot Surabaya memverifikasi kembali data wajib pajak di Surabaya. (anto)

Related posts

Aneh, Serapan Rendah, Anggaran Dinsos 2013 Dinaikan Berlipat

kornus

Marsekal TNI Hadi Tjahjanto : TNI Laksanakan Fungsi Pengawasan dan Pengendalian Sistem Keamanan Terpadu

kornus