KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Pemkot Anggarkan Rp 400 M Pembebasan Lahan Frontage Road Jl A Yani

Surabaya (KN) – Pemkot Surabaya menganggarkan Rp 400 miliar untuk pembebasan lahan untuk melanjutkan Frontage Road (FR) Jl A Yani. Dana tersebut disiapkan diantaranya untuk lahan milik instansi pemerintah. Sebab di Jl A Yani tersebut, terutama sisi barat banyak lahan yang dimiliki instansi pemerintah.

Pembebasan lahan milik Polda Jatim disiapkan anggarn sekitar Rp 80 miliar, lahan milik Kejati sebesar Rp 85 miliar, lahan milik Veterania sekitar Rp 15 miliar, lahan milik IAIN sekitar 40 miliar, sedangkan sisanya untuk pembebasan lahan milik perorangan atau lahan milik perusahaan swasta.

Namun untuk proses pembebasan tersebut tak bisa dilakukan serta merta, buktinya banyak lahan yang kini masih dalam proses nego. Namun meski dana ratusan miliar disiapkan untuk pengganti pembebasan, bisa jadi dana tersebut tak terpakai. Apalagi saat ini sudah ada UU 2/2012.

Undang undang tersebut mengatur tentang pemanfaatan lahan pemerintah untuk kepentingan publik. Jika untuk kepentingan publik maka tak perlu lagi ada penggantian lahan yang dimiliki inastansi pemerintah.

“Selama beberapa tahun terakhir, pembangunan FR khusus yang di sisi timur dan barat Jl A Yani memang masih menyisakan kendala pembebasan lahan milik kantor pemerintah. Di antaranya lahan di depan Polda Jatm, Kejaksaan Tinggi (Kejati), Veterania, Dolog kampus IAIN Sunan Ampel. Tapi dengan UU itu kami berharap pembebasan lahan milik pemerintah itu bisa lancar,” kata Ir Erna Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan  Kota Surabaya, Senin (23/4).

Disinggung, kapan realisasi dari rencana tersebut, Erna tidak bisa menargetkannya. Namun, begitu Perpres turun pihaknya akan langsung menghubungi pihak Polda, Kejati, IAIN, Veteran dan Dolog. “Kalau Mei turun, maka Mei kami akan langsung nego lembaga pemerintah itu,” ujarnya.

Dia menambahkan, keberadaan Perpres bisa memiliki arti besar untuk Pemkot. Kalau perpres yang mengatur pembebasan lahan itu keluar sementara proses ruislag belum dimulai bahkan belum dianggarkan, berarti pembebasan lahan selesai hanya dengan peralihan aset, yakni dari aset negara ke aset daerah.  (anto)

Related posts

Tolak Tempati Kantor Baru, Puluhan Pegawai Diskominfo Kediri Mogok Kerja

kornus

Ketua DPRD Surabaya Kagumi Sosok Ratih sebelum Meninggal

kornus

Buka Diklat Peningkatan SDM Kepala Desa, Gubernur Khofifah Tekankan Capacity Building Berseiring Institutional Building

kornus