KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Jatim

Pemkab Temukan Tembakau Jawa masuk Pamekasan

 

Pamekasan, mediakorannusantara.com- Pemerintah Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur menemukan sebanyak 120 bal tembakau Jawa masuk ke wilayah itu selama operasi tata niaga tembakau digelar pada musim panen tahun ini.

“Tembakau Jawa yang kami temukan dibawa ke Kabupaten Pamekasan sebagai bahan campuran tembakau Madura berasal dari Kraksaan Probolinggo,” kata Kepala Bidang Perundang-Undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Pamekasan Yusuf Wibisono dikutip dari antara.com di Pamekasan, Senin.28/9

Tembakau Jawa yang dibawa masuk ke wilayah Kabupaten Pamekasan itu milik warga Desa Larangan Luar, Kecamatan Tlanakan. Selain tembakau Jawa, petugas juga menemukan 15 kantong cengkeh di mobil yang mengangkut lembakau itu.Pemiliknya mengaku bukan untuk campuran tembakau Madura, akan tetapi hendak dibuat rokok lintingan.

Menurut Yusuf, kasus itu langsung disidangkan di Pengadilan Negeri Pamekasan dan pemiliknya telah divonis bersalah dengan hukuman 1 bulan masa percobaan 2 bulan dengan tanpa hukuman.”Kecuali yang bersangkutan dalam 2 bulan melakukan tindak pidana lagi, maka harus menjalani masa hukuman 1 bulan tersebut,” kata Yusuf, menjelaskan putusan hakim.

Putusan hakim yang menangani kasus ini tergolong ringan, karena tembakau yang dipasok warga Desa Larangan Luar Kecamatan Larangan itu untuk diproduksi menjadi tembakau lintingan, bukan untuk dicampur tembakau Madura.

Pemerintah Kabupaten Pamekasan melarang warga Pamekasan mencampur tembakau Jawa dengan tembakau Madura guna menjaga kualitas tembakau, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Niaga Budidaya dan Perlindungan Tembakau Madura.

Pemerintah Kabupaten Pamekasan melarang warga Pamekasan mencampur tembakau Jawa dengan tembakau Madura guna menjaga kualitas tembakau, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Niaga Budidaya dan Perlindungan Tembakau Madura.

Salah satu poin dalam Perda itu dijelaskan bahwa untuk menjaga kualitas tembakau Madura, maka dilarang mencampur tembakau Madura dengan tembakau dari luar, karena dengan cara seperti itu akan merusak kualitas tembakau Madura. (an/wan)

Related posts

Menpora Siap Buktikan Anak Muda Bawa Indonesia lebih Baik

Jokowi Sebut Utang Indonesia Rp 4.516 Triliun Masih Kecil, Mau Tambah Lagi?

redaksi

Masyarakat Bisa Cek Daftar Penerima Bantuan Covid-19 di Surabaya Ke Kantor Kelurahan

kornus