KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline Nasional

Pemkab Pati Desak Pusat Cabut Permanen Izin Pesantren Tlogowungu Imbas Kasus Kekerasan Seksual

Pemkab Pati Desak Pusat Cabut Permanen Izin Pesantren Tlogowungu Imbas Kasus Kekerasan Seksual

Pati, mediakorannusantara.com – Pelaksana tugas Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengusulkan kepada pemerintah pusat agar mencabut secara permanen izin operasional pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu menyusul kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santri.

“Usulan tersebut kami sampaikan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi saat rapat koordinasi untuk memastikan penanganan dan perlindungan bagi para santri,” ujar Risma usai menerima kunjungan Menteri PPPA di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu, 4 Mei 2026.

Risma menyampaikan apresiasi atas respons cepat Kementerian PPPA dalam menindaklanjuti kasus tersebut.

Menurut Risma, Kementerian PPPA saat ini juga berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait pencabutan izin operasional pondok pesantren guna mencegah terulangnya kasus serupa.

Risma menambahkan operasional pondok pesantren tersebut telah dihentikan, termasuk penerimaan peserta didik baru.

“Untuk sementara sudah ditutup dan tidak menerima siswa baru,” ujarnya.

Risma memastikan siswa kelas VI Madrasah Ibtidaiyah (MI) tetap mengikuti ujian sesuai jadwal dengan pengawasan dan pendampingan guna menjamin keamanan serta kelangsungan pendidikan.

Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pati Ahmad Syaiku mengatakan siswa kelas I hingga V diberikan dua opsi, yakni mengikuti pembelajaran secara daring atau dipindahkan ke madrasah lain.

Selain itu, Ahmad Syaiku melanjutkan bahwa terdapat 48 siswa yatim piatu di pondok tersebut yang penanganannya telah dikoordinasikan dengan sejumlah yayasan di Pati dan Kajen untuk mendapatkan pendampingan lanjutan.

Kabag Ops Polresta Pati AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengatakan penetapan tersangka terhadap pengasuh pesantren Ndolo Kusumo Tlogowungu telah dilakukan pada tanggal 28 April 2026, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka.

Pemerintah Kabupaten Pati juga mendorong evaluasi perizinan pondok pesantren tersebut ke tingkat pusat sebagai bagian dari upaya pencegahan kasus serupa di masa mendatang.

Dalam kesempatan itu, Menteri PPPA didampingi Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus serta Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Tengah.

Sejumlah unsur daerah turut dilibatkan, antara lain Penjabat Sekretaris Daerah, Kementerian Agama Kabupaten Pati, DPRD, Dinas Sosial P3AKB, dan Polresta Pati guna memperkuat koordinasi lintas sektor.(wa/ar)

Related posts

Prabowo Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Lanjut dengan Perbaikan dan Efisiensi

Panglima TNI : Perkembangan Politik, Ekonomi dan Teknologi Global Ciptakan Metode Peperangan Baru

kornus

Vaksinasi PMK di Jatim Tertinggi Se-Indonesia, Sebanyak 6,1 Juta Dosis Telah Digunakan Hewan Ternak Jatim

kornus