Bekasi (KN) – Pemerintah tengah merancang pemberlakuan inpassing nasional terhadap hasil penataan SDM Aparatur ke dalam Jabatan Fungsional Tertentu (JFT). Hal itu dilakukan menyusul diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 18/2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang berdampak apa adanya pejabat yang kehilangan jabatan struktural.Dengan terbitnya PP tersebut, selain harus melakukan penataan struktur organisasi atau kelembagaan, Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja minta Pemda melakukan penataan SDM aparatur. Penataan itu dilakukan dengan memperhatikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja pegawai yang ada sebagaimana diamanatkan UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Penataan ini sangat relevan dengan kebijakan moratorium penerimaan pegawai tahun 2015 yang dilanjutkan tahun 2016 ini,” ujarnya dalam sambutan yang dibacakan Sesdep SDM Aparatur Adi Junjunan Mustofa pada acara Sosialisasi Pengembangan Aplikasi Perencanaan Kebutuhan ASN (E-Formasi) pasca Terbitnya PP No. 18/2016 di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (29/11/2016).
Ditambahkan, perencanaan pembangunan SDM aparatur di daerah harus sesuai dengan visi dan misi Nawacita Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pelaksanaan rekrutmen harus transparan, adil, kompetitif, dan bebas dari KKN. Berawal dari proses rekrutmen yang denkan akan mempermudah setiap instansi pemerintah dalam pengembangan kapasitas terhadap calon ASN yang diperoleh.
Terkait dengan kebijakan moratorium, Kementerian PANRB e-Formasi yang memuat NIP, kelas jabatan, danbnomenklaturbjabatan administrasi pelaksana. Menteri PANRB juga telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Pemda pasca PP No. 18/2016.
Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Arizal mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana perencanaan pegawai yang telah disusun berdasarkan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) telah terinput dengan baik dalam e-Formasi Kementerian PANRB sesuai amanat PP No. 18/2016.
Dengan kegiatan ini, lanjut Arizal, akan teridentifikasi permasalahan yang ditemukan oleh Pemda dalam menyusun perencanaan kebutuhan pegawsi ASN dalam aplikasi e-Formasi pasca diberlakukannya PP 18/2016. Sosialisasi ini juga untuk memastikan setiap instansi dapat menggunakan e-Formasi dengan tepat. “Di sidi lain, pegawai ASN yang direncanakan dapat dikembangkan kualitasnya untuk menjadi prodesionsl-profesionslisme muda yang mampu berfungsi sebagai perekat NKRI,” ujarnya. (red)