
Jakarta, mediakorannusantara.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyerahkan sepenuhnya putusan atas kasasi perkara Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk) kepada Mahkamah Agung (MA).
Yusril Ihza Mahendra menghormati langkah hukum lanjutan berupa kasasi yang diambil aparat penegak hukum dalam perkara Delpedro terkait kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.
“Meskipun Kejaksaan merupakan bagian dari eksekutif (pemerintah), namun para jaksa tetap independen dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai aparatur penegak hukum,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta pada hari Selasa tanggal 7 April 2026.
Sejak awal, Yusril Ihza Mahendra mengaku telah menyampaikan bahwa putusan pengadilan harus dihormati sebagai wujud independensi kekuasaan kehakiman.
Di saat yang sama, setiap langkah hukum, termasuk upaya kasasi, hendaknya benar-benar didasarkan pada berbagai ketentuan normatif di dalam hukum acara pidana yang berlaku agar tercipta kepastian hukum yang adil sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dalam kasus Delpedro dkk, proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan proses persidangan masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama, sementara vonis dijatuhkan setelah tanggal 2 Januari 2026 ketika KUHAP baru telah diberlakukan.
Berdasarkan ketentuan peralihan KUHAP, maka semua proses persidangan dan kelanjutannya tetap menggunakan KUHAP lama.
Namun apabila menggunakan asas hukum yang menyatakan jika terjadi perubahan hukum, Yusril Ihza Mahendra menyebut maka yang diberlakukan merupakan hukum yang paling menguntungkan terdakwa.
“Ini menjadi sebuah debat akademik,” kata Yusril Ihza Mahendra.
Maka dari itu, menurut Yusril Ihza Mahendra, jika jaksa tetap mengajukan kasasi, maka keputusan boleh tidaknya kasasi akan diputus oleh MA.
Di sisi lain, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Delpedro dan para advokatnya dapat menggunakan argumen perubahan hukum dalam kontra-memorinya ke MA.
Sementara itu, menurut Yusril Ihza Mahendra, MA bisa saja menyatakan kasasi Jaksa dinyatakan N.O. atau Niet Ontvankelijke Verklaard alias tidak dapat diterima, sehingga materi perkara tidak diperiksa atau MA tetap akan memeriksa permohonan kasasi itu.
Keputusan itu menjadi kewenangan majelis hakim kasasi yang menangani perkara tersebut.
Karena itu Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa semua pihak bisa menunggu putusan MA nantinya karena pemerintah akan menghormati apa pun putusan MA sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi di Indonesia.
Ke depan, Yusril Ihza Mahendra mengingatkan jika proses penyelidikan, penyidikan, sampai penuntutan dan persidangan telah menggunakan KUHAP baru, maka terhadap putusan bebas, sesuai ketentuan Pasal 299 KUHAP, jaksa semestinya tidak mengajukan upaya hukum kembali demi tegaknya kepastian hukum.
“Bagaimanapun kepastian hukum adalah bagian dari keadilan itu sendiri yang wajib kita tegakkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro dkk terkait kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.
“Benar, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan kasasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi pada hari Selasa tanggal 7 April 2026.
Anang Supriatna mengungkapkan alasan JPU mengajukan kasasi lantaran perkara tersebut dilimpahkan pada 9 Desember 2025.
Selain Delpedro, terdapat tiga terdakwa lainnya yang divonis bebas, yakni staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.
Adapun keempat terdakwa divonis bebas usai dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) dinilai tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya upaya manipulasi, fabrikasi maupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa.
Dengan demikian, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.(wa/ar)
