KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Pemerintah Sepakat Finalisasi RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara


​Jakarta, mediakorannusantara.com– Pemerintah Indonesia telah sepakat untuk memfinalisasi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya permintaan pemindahan narapidana dari negara-negara sahabat.
​Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa RUU ini akan segera diajukan kepada Presiden melalui Sekretariat Negara.
​”Sudah menyepakati RUU ini untuk difinalisasi dan kemudian diajukan sebagai satu RUU kepada Presiden melalui Sekretariat Negara,” ujar Yusril di Jakarta, Selasa.19/8
​Finalisasi draf RUU ini merupakan hasil pertemuan lintas kementerian dan lembaga yang melibatkan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, Polri, serta Kejaksaan Agung.
​Menurut Yusril, RUU serupa sebetulnya pernah dibahas pada tahun 2016, namun kini semua ketentuan digabungkan menjadi satu RUU. RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara ini mengacu pada beberapa konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia, termasuk Konvensi Palermo yang mengatur tentang kejahatan transnasional terorganisasi. Konvensi ini mengamanatkan setiap negara peserta untuk membuat perjanjian pemindahan dan kerja sama dalam masalah pidana.
​Pentingnya RUU Ini
​Saat ini, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus untuk mengatur pemindahan narapidana antarnegara. Selama ini, permintaan pemulangan narapidana asing dan WNI yang dihukum di luar negeri diselesaikan melalui “pengaturan praktis” (practical arrangement).
​Yusril menegaskan bahwa RUU ini sangat mendesak karena jumlah permintaan pemindahan narapidana terus bertambah. Indonesia sendiri sudah pernah mengabulkan permintaan dari Australia, Filipina, dan Prancis. Belakangan, permintaan serupa juga datang dari Inggris, Belanda, Kazakhstan, Brasil, dan Spanyol.
​Di sisi lain, terdapat juga permintaan dari WNI yang dihukum di luar negeri untuk dipulangkan, seperti kasus seorang WNI di Filipina yang dihukum penjara seumur hidup karena kasus terorisme. Permintaan tersebut sedang dalam pembahasan.
​RUU ini ditargetkan dapat bergulir di DPR pada akhir 2025. “Tentu nanti Sekretariat Negara akan melakukan sinkronisasi terakhir terhadap RUU ini yang kita harapkan pada akhir tahun ini sudah dibahas oleh DPR RI,” pungkas Yusril.(wa/ar)

Related posts

Banjir Bandang Hantam Kulawi Sulteng, Ratusan Rumah Hancur, Jalur Penghubung Putus

redaksi

Jawa Timur Jadi Percontohan Pengendalian Covid-19 Nasional, Gubernur Khofifah : Ini Kado Tercettar di Hari Jadi ke-75 Pemprov Jatim

kornus

Prajurit Wanita TNI Menunjukkan Profesionalisme Yang Handal

kornus