KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Pemerintah Pusat Diminta Kaji Ulang Unas Secara Online

Surabaya (KN) – Komisi E D DPRD) Jatim meminta kepada pemerintah pusat khususnya Kementerian Pendidikan agar mengkaji ulang pelaksanaan Ujian Nasional (Unas) secara online. Pasalnya, saat pelaksanaan Unas yang diselenggarakan pada pertengahaan April 2015 nanti secara online bisa mengganggu konsentrasi siswa.
Selain bisa mengganggu konsentrasi siswa, Unas online juga berbenturan dengan Permendikbud No 144/2014 dan PP No 19/2005 yang mengakibatkan tidak keluarnya Standar Operasional Prosedur (SOP) dari pemerintah pusat.

Anggota Komisi E DPRD Jatim M Siraj, Rabu (11/2/2015) mengatakan, pelaksanaan unas secara online dapat mengurangi konsentrasi para murid. Mengingat tidak semua siswa memahami teknologi, terutama daerah terpencil. “Kasihan murid, karena unas online tidak bisa fokus dalam menyelesaikan soal ujian. Selain itu sebagian murid masih gaptek (gagap teknologi, red),” katanya.

Pihaknya mendukung kebijakan Mendiknas, Anies Bawesdan yang menjadikan Unas tidak menjadi tolak ukur kelulusan. Jika unas sebagai tolak ukur kelulusan maka dapat membuat siswa berbuat tidak jujur. Siswa tentunya akan mencari cara untuk dapat menjawab soal, meskipun dengan cara tidak jujur.

Siroj menegaskan, seharusnya kelulusan murid dinilai dengan tingkah laku dan hasil ujian tiap semester. Mengingat hasil ujian tiap semester merupakan indikator belajar atau tidaknya para murid selama bersekolah. “Kalau unas dijadikan tolak ukur kelulusan, maka sia-sia murid tersebut belajar. Hasil ujian tiap semesternya baik,namun ketika unas jeblok. Maka ini akan merugikan mereka,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Daim mengakui jika selama ini Jawa Timur menunggu SOP dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan Unas Online. Mengingat dalam pelaksanaannya tidak hanya menyiapkan perangkat komputer saja, tapi juga sejumlah infrastruktur yang dibutuhkan. Kalau ini tidak disiapkan sejak dini maka yang akan dirugikan anak didik. Apalagi sesuai pengalaman sebelumnya, biasanya SOP sudah keluar sejak bulan Desember atau paling lambat Januari 2015.

“Kita tahu hingga kini para guru merasa kebiingungan dengan semakin dekatnya pelaksanaan Unas online yang rencananya digelar pada April. Untuk Jatim rencananya digelar di 198 sekolah yang bertaraf internasional. Namun disisi lain, SOP yang menjadi dasar pijakan oleh para pendidik hingga kini belum turun. Selain itu, antara PP dan Permendikbud terjadi pertentangan yang ini tentunya akan membingungkan guru dan anak didik,” tegasnya.

Anggota Komisi E DPRD Jatim, Kartika Hidayati menilai penerapan unas online tidak bisa langsung dilaksanakan, karena masih banyak murid yang tidak melek teknologi. Pelaksanaan ujian online harus dilaksanakan secara bertahap. Diknas Jatim dapat melihat realita di kabupaten-kota, apakah semua murid sudah siap untuk mengerjakan soal ujian dengan sistem komputerisasi.

“Ujian online harus dilaksanakan secara bertahap. Karena di kabupaten/kota terutama daerah pelosok masih ada yang gaptek. Pemerintah harus lihat kondisi saat ini. Selain itu perlu pendampingan dan sosialisasi hingga benar-benar memahaminya,” katanya.

Disisi lain, penerapan komputerisasi ujian dapat mengurangi ketidakkejujuran para siswa. Hasil ujian langsung dapat dilihat, karena terkoneksi di pusat. Jika unas dijadikan pedoman kelulusan, maka dapat mengancam masa depan anak-anak. Murid dapat drop karena merasa tertekan adanya unas. Para murid tentunya merasa adanya tuntutan agar dapat memperoleh nilai besar. (rif)

Related posts

Gubernur Jatim Khofifah Sambut Tim Nasional Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

kornus

Sekda yang Mokong Kini Bisa Dipecat Lewat Permen Baru Kemendagri

redaksi

BRIN Apresiasi Inovasi SIG, Semen Hijau SIG Jawaban Atas Perubahan Iklim Dunia

kornus