KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Pemerintah Izinkan Puluhan Kapal Ekspor Batu Bara

Jakarta,mediakorannusantara.com  – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memperkenankan 96 kapal pengangkut batu bara berlayar ke luar negeri, di tengah pelarangan ekspor batu bara yang masih diterapkan di Indonesia.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (20/1/2022).

“Kami sudah mengizinkan atau mencabut larangan bagi beberapa kapal untuk melaksanakan ekspor,” kata Ridwan.

Menurut Ridwan, ada 75 kapal yang mendapat izin memuat batu bara dari perusahaan tambang karena mereka sudah memenuhi ketentuan persentase penjualan untuk kebutuhan dalam negeri (DMO) sebesar 100 persen atau lebih.

Kemudian, lanjut dia, ada 12 kapal memuat batu bara dari perusahaan tambang yang pemenuhan ketentuan penjualan ke pasar domestik kurang dari 100 persen. Namun, mereka sudah menyampaikan surat pernyataan di atas material akan memenuhi DMO dan bersedia dikenakan sanksi apabila terbukti melanggar.

Selanjutnya, terdapat pula sembilan kapal yang memuat batu bara dari perusahaan-perusahaan perdagangan atau traders.

Pemerintah juga sudah mengizinkan kapal-kapal ini berangkat, karena tidak ada kewajiban bagi perusahaan perdagangan untuk memenuhi ketentuan DMO.

Ridwan mengungkapkan dua alasan pemerintah melarang ekspor batu bara pada 1-31 Januari 2022.

Pertama, kebijakan itu untuk menghentikan pengoperasian tongkang dan vessel, sehingga pemerintah bisa mengerahkan kapal-kapal pengangkut itu untuk menyuplai batu bara, ke 17 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) supaya tidak terjadi pemadaman listrik.

Alasan kedua, agar kebijakan itu bersifat sama rata dan tidak ada pengecualian untuk memudahkan pemerintah dalam memenuhi pasokan batu bara dalam negeri terlebih dahulu.

“Larangan ekspor ini sifatnya sementara dan manajemennya kondisi darurat, untuk menjamin pasokan batu bara dalam negeri,” ujar Ridwan.

Selain itu  pemerintah juga telah mengizinkan 139 perusahaan tambang batu bara untuk kembali melakukan kegiatan ekspor batu bara ke luar negeri.

Ridwan mengungkapkan pihaknya sudah memproses Keputusan Menteri ESDM tentang pedoman pelarangan penggunaan batu bara ke luar negeri dan pengenaan denda.

“Per hari ini terhadap 139 perusahaan batu bara yang telah memenuhi kewajibannya lebih dari 100 persen, sudah tidak lagi dilarang untuk melakukan ekspor,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia memprioritaskan kegiatan ekspor batu bara untuk produsen tambang, yang memenuhi 100 persen ketentuan persentase penjualan untuk kebutuhan dalam negeri.(an/wan/infp)
 

Related posts

Polri mulai Rangkaian HUT ke-77 Bhayangkara sejak awal Juni

Kapolda Jatim Pantau Kesiapan Posko DVI di Rumah Sakit Bhayangkara

kornus

dr Agung Mulyono Sebut Penetapan Emil Dardak Sebagai Ketua Demokrat Jatim Sudah Demokratis

kornus