KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Pemerintah Akan Tindak Tegas Bagi Perusahaan Yang Tak Memberikan Jaminan Keselamatan, Keamanan dan Kesejahteraan Karyawannya

BPJS K3etenagakerjaanSurabaya (KN) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kanwil Jatim siap menindak tegas terhadap perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawannya dalam jaminan perlindungan, keselamatan, keamanan dan kesejahteraan para karyawanya. BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim juga menerapkan PP 86/2013 tentang sanksi tegas dan keras.Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil Jatim) BPJS Ketenagakerjaan, Rizani Usman, di Surabaya, Senin (19/5/2014) mengatakan, ada tiga sanksi keras terhadap perusahaan yang melanggar, yakni pencabutan akses pelayanan publik seperti ijin usaha, pencabutan paspor, dan KTP pimpinan atau penanggung jawab perusahaan bersangkutan sehingga akan sangat berpengaruh pada operasional perusahaan bersangkutan, kemudian Pelaksanaan kurungan badan selama 8 tahun, dan denda sebesar Rp1 miliar.

BPJS yang kini sudah menjadi badan diberi kewernangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perusahaan nakal dan tidak memperhatikan hak para karyawannya dengan cara melalaikan kewajibannya terhadap karyawannya.

Pemerintah akan sangat tegas terhadap perusahaan yang tidak memberikan jaminan keselamatan, keamanan dan kesejahteraan pada para karyawannya. Dalam hal ini BPJS, Rizani menegaskan, akan bekerjasama dengan pihak kejaksaan, kepoisian serta pihak-pihak terkait dalam hal pemberian sanksi tegas dan keras. “Untuk Kanwil Jatim kita sudah membentuk tim bersama Pemprov Jatim, dalam hal ini melalui Wagub Jatim Saifullah Yusuf,” jelasnya.

Nanti, lanjutnya, tim ini akan bergerak memastikan para karyawan di Jatim secepatnya mendapatkan hak-haknya secara baik. Menurutnya, sejauh ini Jatim ternyata masih rendah memberikan hak terhadap para karyawannya dan perusahaan melaksanakan kewajibannya secara baik dan bertanggung jawab.

“Dari potensi tenaga kerja formal mencapai 4 jutaan, baru sekitar 1.256 juta pekerja di 2.300 perusahaan yang telah mendapat perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran perusahaan atau pemberi kerja melindungi pekerjanya,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui data Disnakertransduk Jatim, menunjukkan di Jatim terdapat 34 ribu perusahaan formal dan hanya 21.913 yang mendaftarkan karyawannya dalam program jaminan sosial. Sekitar 12.087 perusahaan lain belum peduli dan memenuhi kewajiban akan hak pekerja mendapatkan perlindungan dasar jaminan sosial
Data tersebut menunjukkan hingga April 2014 kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jatim bertambah 109.206 tenaga kerja baru dan tambahan perusahaan yang mendaftar 1.711 perusahaan atau meningkat 39,96 persen dibanding posisi akhir tahun 2013 lalu. (rif)

Related posts

Erick Thohir sebut Dunia lihat Sepak Bola Indonesia Bangun dari Tidur

Pesan Khofifah kepada 800 Anak Yatim se-Lamongan: Hormati Orang Tua dan Optimis Jangan Mudah Menyerah

kornus

Mobil Boks Dihantam Truk, Tol Ancol-Pluit Ditutup

redaksi