KORAN NUSANTARA
Nasional

Pemerintah Akan Terbitkan PP Perencanaan Transportasi

logo perhubunganJakarta (KN) – Guna menciptakan perencanaan transportasi yang terintegrasi baik antar moda maupun intra moda serta antar wilayah Kabupaten/Kota tetangga di Indonesia, pemerintah akan segera menerbitkan PP (Peraturan Pemerintah) transportasi terhadap enam wilayah perkotaan besar di Indonesia.
Menurut data Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, enam wilayah perkotaan besar di Indonesia yang akan dibuatkan PP-nya meliputi, Jabodetabek; Bandung Raya; Surabaya Metropolitan Area atau Gerbangkertosusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan); Mebidang (Medan, Binjai, Deli Serdang); Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan); serta Mamminasata (Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar).
Selain itu, pembuatan PP tersebut juga bertujuan untuk mengatasi dan meminimalisir kesemrawutan dan kemacetan lalu lintas yang umum terjadi di wilayah perkotaan besar, dan aksesibiltas yang belum memadai, serta tingkat kecelakaan jalan raya yang cukup tinggi yang menjadi penanda masih sangat memprihatinkannya pembangunan sektor transportasi, khususnya transportasi perkotaan, baik di kota-kota metropolitan, kota-kota besar, bahkan hingga di kota-kota kecil di Indonesia.
Direktur Bina Sistem Transportasi Perkotaan, Kemenhub, Elly Sinaga, mengatakan, salah satu yang menjadi perhatian pemerintah dalam perencanaan transportasi yang terintegrasi adalah melalui pengembangan sistem angkutan umum yang terintegrasi antar moda, baik yang berbasis jalan maupun sungai atau laut.
Dengan tersedianya transportasi publik yang terintegrasi, menurut Elly, tentunya hal tersebut memiliki nilai yang sangat strategis dalam mendukung perwujudan kesejahteraan masyarakat. “Sektor transportasi berfungsi sebagai penanda dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Elly, oleh karenanya, adanya perencanaan transportasi yang terintegrasi baik antar moda maupun intra moda serta antar wilayah kabupaten/kota tetangga mutlak diperlukan.
Terkait penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Elly juga menghimbau setiap daerah agar memperhatikan rencana pembangunan sektor transportasi di wilayah tersebut.
“Perencanaan tata guna lahan didalamnya terintegrasi perencanaan transportasi. Sehingga, walaupun hanya membangun trotoar jika itu tidak ada di dalam RTRW, maka ini tidak bisa dilaksanakan,” tegas Elly. (red/IP)

(Sumber berita Kementreian Perhubungan RI)

Related posts

Korupsi Satelit Kemenhan, Kejagung hanya Usut Pihak Sipil

Legenda Koes Plus, Yon Koeswoyo Meninggal Dunia

redaksi

Kementerian PU Dukung Pemda Perizinan Pembangunan Perumahan

kornus