KORAN NUSANTARA
indeks Jatim

Pembubaran Bakorwil, BNP dan KPP Tidak Dapat Dilakukan Seenaknya

H.-Sabron-D.-PasaribuSurabaya (KN) – Komisi A DPRD Jatim menyatakan usulan untuk membubarkan tiga lembaga yakni Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil), Badan Narkotika Provinsi (BNP), dan Komisi Pelayanan Publik (KPP) sangat sulit dilakukan. Sebab, berdirinya tiga lembaga ini dasarnaya Peraturan Daerah (Perda).Ketua Komisi A DPRD Jatim, Sabron D Pasaribu di Surabaya, Jumat (29/7) mengatakan, pembubaran tiga lembaga tersebut tidak dapat dilakukan seenaknya, mengingat berdirinya lembaga tersebut melalui Perda. Sebaliknya, jika diinginkan pembubaran harusnya ada perubahan Perda lebih dulu. “Ingat, Perda itu seperti UU. Jadi untuk mengubah tidak dapat seenaknya saja, tapi harus melalui mekanisme yang jelas,” ujarnya.
Anggota Komisi A DPRD Jatim, Nizar Zahro menuturkan, berdirinya tiga lembaga tersebut tidak melanggar aturan yang ada. Justru itu merupakan hak daerah untuk membuat inovasi. Bahkan, dengan berdirinya tiga lembaga tersebut, Provinsi Jatim mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI untuk APBD 2010.
Disisi lain, untuk BNP tetap akan dibutuhkan dan dipertahankan. Ini karena persoalan narkoba sudah menjadi musuh masyarakat. Karena itu, meski sudah ada BNN (Badan Narkotika Nasional), keberadaan BNP masih tetap dibutuhkan. Apalagi dalam kinerja BNP cukup signifikan, diantaranya memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait bahaya narkoba, meski dalam satu sisi lembaga tersebut tidak dapat mengeksekusi bagi pecandu atau pengedar narkoba.
“Yang jelas, Jatim tidak ingin kecolongan dalam masalah narkoba yang saat ini sudah merusak seluruh sendi-sendi di masyarakat. Dan Jatim merupakan daerah di Indonesia yang memiliki lembaga yang menangani masalah narkoba,” ujarnya.
Selain itu, keberadaan KPP, tetap saja dibutuhkan. Kalau kemudian ada tudingan adanya over lapping terkait anggaran dengan 18 satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra Komisi A, sangat tidak benar. Pasalnya, dalam nomenklatur peningkatan pelayanan publik yang ada di setiap SKPD adalah untuk memenuhi biaya langsung harian yang dalam PP 58/2005 dan Permendagri 13/2006 tentang Tata Cara Pengelolan Keuangan Daerah, hal itu diperbolehkan.
“Jadi tidak benar terjadi over pada anggaran. Ini karena keberadaan KPP berbeda dengan peningkatan pelayanan publik yang ada di setiap SKPD. Jika KPP kegiatannya lebih terfokus pada penilaian pelayanan setiap SKPD di masyarakat, namun kalau peningkatan pelayanan publik di setiap SKPD hanya untuk internal SKPD itu sendiri,” jelasnya.
Sedangkan, untuk keberadaan Bakorwil tetap terus ada, dengan alasan wilayah Jatim yang terdiri dari 38 Kabupaten/Kota sangatlah luas dan tidak mungkin Gubernur mampu mensosialisasikan kebijakannya. Karena itu, dengan adanya Bakorwil paling tidak akan membantu kerja Gubernur untuk mensosialisasikan kebijakannya terkait pembangunan. (rif)

Foto : Sabron D Pasaribu Ketua Komisi A DPRD Jatim

Related posts

Bupati Trenggalek minta UKM jangan Stagnan

Aneh, Pengurus RW Tolak Pembangunan Sekolah Negeri Diatas Tanah Aset

kornus

Panitera Penganti MA harus Terampil dan Berteknologi