KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Jatim

Musim Panen, Pemkab Pamekasan Terjunkan 50 Petugas Pemantau Tata Niaga Tembakau

Pamekasan, mediakorannusantara.com – Pemerintah Kabupaten Pamekasan di Pulau Madura, Jawa Timur, menerjunkan sedikitnya 50 orang petugas sebagai pemantau pada musim panen tembakau tahun 2020 guna memantau pelaksanaan tata niaga tembakau di wilayah itu.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Pamekasan Achmad Sjaifudin, Kamis,3/9 para pemantau itu dari sejumlah elemen di Pamekasan, seperti pegiat lembaga swadaya masyarakat, Asosiasi Petani Tembakau, dan perwakilan pemerintah dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Komisi Urusan Tembakau Pamekasan (KUTP).

“Mereka ini bertugas melakukan pemantauan agar pelaksanaan tata niaga tembakau di Pamekasan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai diamanatkan Perda tentang Tata Niaga, Budaya, dan Perlindungan Tembakau Madura,” kata Achmad di Pamekasan.

Ia menjelaskan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2008 yang diubah menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Niaga, Budaya, dan Perlindungan Tembakau Madura dijelaskan ada beberapa hal diatur dan harus menjadi perhatian pihak pabrikan dalam hal tata niaga tembakau.

Beberapa yang diatur antara lain tentang izin pembelian, tanda daftar gudang, ketentuan harga dan grade tembakau, jadwal buka-tutup gudang, pelaporan jumlah pembelian tembakau oleh pabrikan dan pedagang per orangan, kemasan tembakau, dan ketentuan tentang pengambilan contoh tembakau.

Poin lainnya tentang ketentuan berat bungkus tembakau (tikar), ketentuan tera ulang timbangan yang hendak digunakan pabrikan atau pedagang per orangan, serta sanksi dan ancaman hukuman bagi pedagang yang melakukan pelanggaran tata niaga tembakau.

Menurut Achmad, sesuai dengan ketentuan, perusahaan atau pedagang per orangan yang bisa melakukan pembelian tembakau di Pamekasan apabila mendapatkan izin dari Pemkab Pamekasan.

Lalu, perorangan atau perusahaan yang hendak melakukan pembelian tembakau di Pamekasan harus memiliki tanda daftar gudang yang dikeluarkan oleh institusi atau pejabat berwenang.

Selanjutnya, pihak pabrikan juga harus memberitahukan tentang jadwal buka dan tutup gudang.”Ketentuan lainnya yang juga perlu diawasi adalah pengambilan sampel tembakau,” kata Achmad.

Contoh atau sampel tembakau yang diambil pembeli, tidak boleh lebih dari 1 kilogram. “Dan potongan berat tikar 2 kilogram untuk kemasan dengan berat 50 kilogram, Sedangkan untuk berat diatas 50 kilogram, potongan tikarnya 3 kilogram,” kata Achmad.

Pelanggaran terhadap perda itu akan terancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

“Para pemantau ini, kami minta untuk melakukan pemantauan secara maksimal, karena tujuan dari rekrutmen tenaga pemantau ini adalah untuk melakukan pemantauan, agar petani tidak dirugikan,” katanya, menjelaskan.

Berdasarkan hasil pemantauan tim, hingga 2 September 2020 ini, jumlah tembakau yang telah terserap oleh pihak pabrikan sebanyak 1.223.955 kilogram dari rencana pembelian sebanyak 13.425.000 kilogram.

“Jadi, jika mengacu kepada laporan ini, maka masih banyak tembakau petani yang belum terserap,” katanya, menjelaskan.

Sementara itu, harga tembakau yang dibeli pihak pabrikan pada musim panen tembakau ini bervariatif antara Rp25 ribu per kilogram hingga Rp36 ribu per kilogram bergantung pada kualitas tembakau.(wan/an)

Related posts

Soal aduan PNS batal dilantik, Mahfud: Kemendagri Salah Input Undangan

YLKI Kritik Biaya Pengisian Uang Elektronik

kornus

Gubernur Khofifah Bersama Baznas Jatim Salurkan Santunan pada 2.000 Anak Yatim di Tuban dan Bojonegoro

kornus