Jakarta,mediakorannusantara.com- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M. Tito Karnavian, atas nama pemerintah, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dibahas lebih lanjut ke Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Hal itu disampaikan Tito pada Rapat Kerja Tingkat I antara Komisi II DPR RI bersama Pimpinan Komite I DPD RI, Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senin (12/9/2022).
Seperti dilansir laman Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (13/9/2022), rapat tersebut membahas RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
“Untuk itu, pemerintah pada dasarnya sangat optimis, sama dengan pembentukan tiga DOB di Papua, pembentukan Papua Barat Daya, Insya Allah akan dapat mempercepat pembangunan di Papua dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua,” kata Tito.
Tiga DOB di Papua yang disahkan DPR RI yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.
Tito mengharapkan semua pihak tidak melupakan affirmative action, atau aksi afirmatif untuk orang asli Papua.
Sebelumnya, rapat Panitia Kerja (Panja) pada 30 Agustus 2022 yang dilanjutkan dengan rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) pada 31 Agustus 2022, baik Komisi II DPR RI, Komite I DPD RI, dan pemerintah telah menyepakati 154 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tersebut.
Pemerintah menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI serta pihak lain yang terlibat dalam penyusunan rancangan tersebut.
“Dengan komitmen luar biasa, melalui diskusi yang efektif, namun tetap demokratis dan dinamis, sehingga dapat menyelesaikan sesuai dengan jadwal tahapan, dan hari ini kita akan laksanakan pengambilan keputusan tingkat I,” kata Tito.
Dalam kesempatan itu, Tito juga mengungkapkan adanya aspirasi dari Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Kaimana yang ingin menjadi bagian dari Papua Barat Daya.
Namun, setelah menyimak lapora Panja serta pandangan mini fraksi termasuk dari komite I DPD RI, pemerintah berpandangan sama terhadap hal-hal pokok mengenai pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Berdasarkan laporan tersebut, Provinsi Papua Barat Daya meliputi Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Maybrat, dan Kabupaten Tambrauw.
Adapun Kota Sorong dijadikan sebagai Ibu Kota Provinsi.
“Sengaja kami sampaikan pada kesempatan ini agar aspirasi tersebut tidak berlalu begitu saja, tapi kami sudah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan kepada Bapak/Ibu sekalian sebagai wakil rakyat dan sekaligus pembentuk undang-undang,” ujarnya. ( wan/an)
