KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Pembentukan Ditjen Pesantren Harus Mampu Memajukan Kualitas Pendidikan Keagamaan

Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW)

Jakarta, mediakorannusantara.com – Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) memberikan apresiasi terhadap progres pembentukan Ditjen Pesantren menyusul penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Direktorat Jenderal tersebut oleh Presiden.

HNW menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis yang telah lama didorong di DPR, khususnya Komisi VIII, sebagai bagian dari upaya penguatan dan pemajuan kelembagaan pesantren di seluruh Indonesia.

“Alhamdulillah, penandatanganan Perpres ini merupakan langkah maju yang patut diapresiasi,” kata Hidayat dalam keterangannya di Jakarta pada hari Selasa, 7 April 2026.

Menurut Hidayat, dalam konteks internal Kementerian Agama, kehadiran Ditjen Pesantren sangat penting untuk transformasi kelembagaan sekaligus peningkatan kualitas pendidikan keagamaan pasca-Kementerian Agama tidak lagi menyelenggarakan urusan haji.

“Karena itu, pembentukan Ditjen Pesantren harus benar-benar menjadi solusi dalam memperkuat tata kelola, pelayanan, dan keberpihakan kebijakan terhadap pesantren, bukan justru menambah persoalan baru seperti pembengkakan birokrasi atau inefisiensi sebagaimana aspirasi yang saya terima dari para pemerhati Pesantren,” kata Hidayat.

Hidayat menambahkan bahwa dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI pada hari Kamis, 12 Maret 2026, telah disepakati usulan dorongan kepada Menteri PANRB dan Menteri Agama untuk segera menyiapkan struktur organisasi Ditjen Pesantren.

Sementara pada Raker sebelumnya di hari Rabu, 28 Januari 2026, Komisi VIII juga mendesak adanya percepatan pembentukan direktorat tersebut serta penguatan kebijakan dan anggaran bagi pendidikan keagamaan.

Meski demikian, Hidayat mengingatkan agar instansi baru ini benar-benar menghadirkan solusi konkret bagi kebutuhan pesantren serta mampu menjawab berbagai masukan maupun kritik dari masyarakat.

“Kalau ada kritik atau kekhawatiran terkait penambahan struktur, SDM, maupun anggaran, itu menjadi tantangan yang harus dijawab secara profesional karena diadakannya Ditjen Pesantren justru untuk menghadirkan solusi, bukan menambah persoalan baru seperti inefisiensi atau birokrasi yang berlebihan,” tegas Hidayat.

Hidayat menekankan bahwa salah satu tugas krusial Ditjen Pesantren adalah mengoptimalkan pengelolaan Dana Abadi Pesantren, termasuk mendorong pemisahannya dari Dana Abadi Pendidikan melalui perbaikan Perpres agar anggarannya lebih berkeadilan dan tepat sasaran.

Menurut Hidayat, selama ini porsi manfaat yang diterima pesantren belum sebanding dengan besarnya kontribusi positif lembaga tersebut dalam sejarah perjuangan bangsa dan sistem pendidikan nasional.

“Ditjen Pesantren harus mampu memastikan Dana Abadi Pesantren dikelola secara mandiri terpisah dari Dana Abadi Pesantren dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi pemajuan pendidikan di pesantren, di antaranya melalui peningkatan imbal hasil bagi pesantren karena saat ini baru sekitar Rp 500 miliar yang dialokasikan dari total hasil pengembangan dana abadi pendidikan yang mencapai lebih dari Rp 11 Triliun,” kata HNW.

Selain itu, Hidayat yang juga menjabat Ketua Badan Wakaf Pondok Modern Darussalam Gontor mengingatkan bahwa ekosistem pesantren yang akan dikelola sangat besar dan kompleks.

Berdasarkan data Kementerian Agama, terdapat 341.565 lembaga yang terdiri dari pesantren, madrasah diniyah takmiliyah, lembaga pendidikan Al-Qur’an, serta Ma’had Aly dengan total lebih dari 12 juta santri dan 2 juta ustadz.

Dengan skala tersebut, Hidayat menegaskan Ditjen Pesantren harus mampu menjangkau seluruh jenis dan fungsi pesantren sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, yaitu fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

“Ditjen Pesantren juga harus adil dalam memperhatikan keberagaman jenis pesantren yang diakui UU Pesantren, baik yang menyelenggarakan pendidikan berbasis kitab kuning, dirasah Islamiyah dengan pola muallimin, maupun yang terintegrasi dengan pendidikan umum,” tuturnya.

Lebih lanjut, Hidayat mendorong adanya kebijakan afirmatif seperti pembebasan pajak pembangunan maupun tanah yang dikelola pesantren sebagai bentuk dukungan nyata negara terhadap lembaga yang berkontribusi sejak sebelum kemerdekaan.

Hidayat juga mewanti-wanti agar kehadiran direktorat ini tidak mengekang kemandirian atau membatasi fleksibilitas yang selama ini menjadi kekuatan utama pesantren dalam mendidik umat.

“Pesantren memiliki karakter kemandirian dan fleksibilitas yang khas sehingga kehadiran Ditjen Pesantren harus memperkuat, bukan malah membatasi ruang gerak pesantren,” lanjut Hidayat.

Hidayat berharap Kementerian PANRB dan Kementerian Agama segera menindaklanjuti aturan ini dengan penyusunan struktur organisasi, penguatan anggaran, serta program kerja yang nyata.

“Semoga Ditjen Pesantren benar-benar menjadi instrumen negara untuk memperkuat pesantren, menghadirkan keadilan kebijakan, dan mendukung peran strategis pesantren dalam mencerdaskan kehidupan bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” kata HNW.(wa/ar)

Related posts

Komite Eksekutif Otsus Jadi Motor Baru Percepatan Pembangunan Papua

Pemkot Surabaya Terapkan Transisi PAUD ke SD Menyenangkan di Hari Pertama MPLS

kornus

Eri-Armuji Unggul di Survei, PDIP MInta Seluruh Kader Untuk Tidak Terlena dan Harus Kerja Lebih Keras

kornus