KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Pembentukan Dapil Baru di Papua

Jakarta, mediakorannusantara.com – Penambahan tiga provinsi baru yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan memberikan efek domino.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, dengan penambahan tiga provinsi baru maka daerah pemilihan (dapil) Pemilu 2024 mendatang akan berubah.

Saat ini ada 29 wilayah dapil di Provinsi Papua, namun  dengan pembentukan Daerah Otonomi Baru yang wilayahnya diambil dari wilayah Provinsi Papua, wilayah dapil Papua berpotensi berkurang 19 wilayah. Ke-19 wilayah dapil itu akan dimasukan ke tiga provinsi baru di Papua.

Hasyim merinci bahwa nanti komposisinya menjadi empat dapil masuk Provinsi Papua Selatan, delapan dapil masuk Provinsi Papua Tengah, dan tujuh dapil masuk Provinsi Papua Pegunungan.

“Dengan demikian, wilayah dapil yang tersisa untuk Provinsi Papua kini berjumlah 10 dapil, yakni di Jayapura, Sarmi, Keerom, Kota Jayapura, Kepulauan Yapen, Biak Numfor, Waropen, Supiori, Mamberamo Raya, dan Pegunungan Bintang,” ujar Hasyim.

Lebih jauh Hasyim mengungkapkan, penentuan dapil akan berimplikasi pada alokasi jumlah kursi di DPR dan DPRD. Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, jumlah kursi setiap dapil anggota DPR paling sedikit tiga kursi dan paling banyak 10 kursi, dengan total kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebanyak 575 kursi.

Apabila ada penambahan dapil karena ada provinsi baru maka terjadi penambahan alokasi jumlah kursi legislatif dari Papua. Dengan demikian, terjadi konsekuensi penambahan total kursi di DPR yang kemudian mengharuskan revisi atau perubahan ketentuan UU Pemilu.

Kemudian, Hasyim menambahkan, jika ada provinsi baru maka harus ada pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di provinsi baru tersebut. Termasuk pembentukan DPRD kabupaten/kota di setiap provinsi. Dalam UU Pemilu ditentukan pula total kursi minimal dan maksimal di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. Penetapan total kursi di DPRD didasarkan pada jumlah penduduk di daerah masing-masing. Jumlah kursi setiap dapil anggota DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota paling sedikit tiga kursi dan paling banyak 12 kursi.

“Konsekuensinya DPR RI-nya berubah, dapilnya berubah, alokasi kursi berubah. DPRD provinsi, yang satu provinsi, menjadi empat provinsi, pasti ada DPRD provinsi baru. (Jumlah) alokasi kursinya harus dirumuskan ulang di Undang-Undang, itu bukan wewenang KPU,” kata Hasyim.

Berikut daftar perincian dapil di tiga provinsi baru yang awalnya dapil tersebut berada di Provinsi Papua:

Provinsi Papua Selatan

Provinsi Papua Selatan berasal dari sebagian wilayah Provinsi Papua yang terdiri dari:

  1. Kabupaten Merauke;
  2. Kabupaten Boven Digoel;
  3. Kabupaten Mappi; dan
  4. Kabupaten Asmat.

Provinsi Papua Tengah

Provinsi Papua Tengah berasal dari sebagian wilayah Provinsi Papua yang terdiri dari:

  1. Kabupaten Nabire;
  2. Kabupaten Paniai;
  3. Kabupaten Mimika;
  4. Kabupaten Puncak Jaya;
  5. Kabupaten Puncak;
  6. Kabupaten Dogiyai;
  7. Kabupaten Intan Jaya; dan
  8. Kabupaten Deiyai

Provinsi Papua Pegunungan

Provinsi Papua Pegunungan Tengah berasal dari sebagian wilayah Provinsi Papua yang terdiri dari:

  1. Kabupaten Jayawijaya;
  2. Kabupaten Yahukimo;
  3. Kabupaten Tolikara;
  4. Kabupaten Mamberamo Tengah;
  5. Kabupaten Yalimo;
  6. Kabupaten Lanny Jaya; dan
  7. Kabupaten Nduga.

Komisi II Mengusulkan Agar Diterbitkan Perppu

Dalam kesempatan terpisah, Komisi II DPR mengusulkan agar diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengakomodir pemilihan anggota DPR di Pemilu 2024 di tiga provinsi baru di Papua.

“Kalau mau cepat dan itu kan perubahannya sudah tahu dan sudah pasti perubahannya. Saya kira lebih tepat pakai Perppu saja,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.

Dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pembagian kursi dan daerah pemilihan hanya mengatur di 34 provinsi. Saat ini ada dua dapil di Papua untuk pemilihan anggota DPR RI yakni dapil Provinsi Papua yang memiliki 10 perwakilan, serta dapil Provinsi Papua Barat yang memiliki tiga perwakilan.

Sementara itu, dua dapil tersebut juga memiliki perwakilan di DPD RI. Perwakilan masing-masing dapil untuk DPD berjumlah empat orang.

Maka mau tak mau tampaknya harus ada aturan baru untuk mengakomodir kehadiran tiga provinsi baru di Papua. Tampaknya, seperti yang diusulkan oleh Ahmad Doli Kurnia, agar pemerintah menerbitkan Perppu ketimbang merevisi UU Nomor 7/2017 Tentang Pemilu yang membutuhkan waktu lebih lama. ( wan/ inf)

 

 

Related posts

Tolak Penggusuran, Warga Kulon Progo Salat di Tengah Jalan

redaksi

Antisipasi Karhutla, KLHK Andalkan Kinerja Penyuluh Kehutanan

Musyawarah Temui Jalan Buntu, Komisi C Sarankan Sengketa Rumah Retak Warga Medokan Semampir Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

kornus