KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Pembebasan Lahan Lamban, Proyek MERR II C Mangkrak

Surabaya (KN) – Pemerintah Kota (Pemkot) dituding warga Gunung Anyar wanpretasti. Pasalanya, pembebasan lahan di Kelurahan Gunung Anyar untuk proyek jalan Middle East Ring Road (MERR) IIC hingga sekarang masih menyisakan masalah. Sedikitnya ada 16 persil milik warga di sana hingga sekarang belum mendapatkan ganti rugi.

Padahal antara pemilik lahan dengan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) bentukan Pemkot Surabaya sudah ada kesepakatan jual-beli tanah yang dilakukan Maret dan April lalu. Dan saat ini pun lahan seluas 2.200 meter persegi tersebut, yang semula berupa sawah dan bangunan sudah diratakan oleh Pemkot.

M. Ali, salah satu pemilik persil mengungkapkan jika dia sudah menyerahkan surat-surat kepemilikan tanah pada P2T untuk proses pembebasan lahan miliknya pada 20 Maret lalu. Dan mestinya, Ia mendapatkan ganti rugi atas tanah dan rumahnya sebesar Rp 4,475 juta per meter. “Katanya ganti rugi dijanjikan akhir Maret kemarin sudah cair. Namun proses pencairan mundur-mundur terus dan hingga sekarang belum terbayar. Bahkan, sampai saat ini pun tidak ada kabar kapan ganti rugi itu bisa diterima warga,” ujarnya, saat hearing di ruang Komisi C DPRD Surabaya, Senin (21/5).

Akibat ketidakjelasan pencairan ganti rugi itu, membuatnya bingung. Pasalnya, ia sudah terlanjur memberi uang muka pada pengembang untuk membeli rumah di Perumahan Gunung Anyar Mas, sebagai persiapan jika rumahnya dibongkar untuk jalan. Dan karena ganti rugi belum cair, ia tidak bisa melunasi uang pembelian rumah di sana sehingga uang muka itu hangus.

Hal senada juga diungkapkan Rudi Kalopo, pemilik persil  di Gunung Anyar RT 2 RW 1. Ia menambahkan, pihaknya sudah menyerahkan surat pelepasan hak atas tanahnya pada 23 April lalu dan kesepakatan ganti-ruginya sebesar Rp 318,5 juta per meter persegi.

“Saat penyerahan hak ini, saya difoto oleh petugas P2T. Namun hingga kini belum jelas kapan dibayar. Saya berharap pembayarannya dilakukan secepatnya. Katanya sih pembayaran melalui transfer  bank, namun hingga sekarang belum ada kiriman uang dari Pemkot ke rekening saya,” ujarnya seraya menambahkan akibat belum cairnya  gant rugi, ia juga lapor ke Pemkot Surabaya lewat keluhan masyarakat secara online.

Sementara Nurhadi, Ketua RT 02/RW 01 Kelurahan Gunung Anyar, Kecamatan Gunung Anyar mengatakan, seharusnya Pemkot sudah membayar ganti rugi tersebut. Namun, hingga saat ini pihaknya tidak tahu apa alasannya. Sehingga warganya terpaksa mengadukan hal itu ke dewan. “Mungkin warga sudah jengkel, Pemkot hanya janji-janji saja, tapi realisasinya belum ada,” ungkapnya.

Tentu saja, ulah P2T atau Pemkot ini mendapatkan kecaman dari Ketua  Komisi C DPRD Surabaya, Sachiroel Alim. Menurutnya, apa yang dilakukan Pemkot ini  jelas-jelas melanggar aturan main. Sebab, warga sudah menyerahkan atas haknya ke Pemkot sehingga seolah-olah warga sudah menerima uang dari Pemkot. Kenyataannya warga belum menerima sama sekali.

“Seharusnya Pemkot mengapresiasi warga yang mau melepas lahannya ke Pemkot. Namun Pemkot malah ingkar janji  dengan tidak segera membayar ganti rugi ke warga. Makanya kami meminta kepada Pemkot untuk segera membayarnya. Jika seperti ini, akan menjadi preseden buruk,” katanya.

Simon Lekatompessy, Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya menyatakan tidak habis mengerti dengan sikap Pemkot Surabaya. Karena kondisi tersebut, nasib warga tersandera. Mereka tidak bisa memperbaiki rumahnya karena ada larangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait surat dari Pemkot Surabaya. “Jika memang mau membebaskan lahan, Pemkot harus segera membayarnya. Kalau begini, kasihan warga. Sudah tak bisa apa-apa dengan tanahnya, uang ganti rugi tak cair-cair,” kata Simon.

Sementara Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Erna Purnawati menyanggupi anggaran pembebasan lahan untuk 16 warga akan cair akhir bulan ini. “Mudah-mudahan bisa cair untuk mereka yang sudah ada proses jual belinya,” katanya.

Ia menambahkan, terkait pencairan anggaran itu, panitianya ada sembilan orang yang mewakili lembaganya masing-masing. Mulai dari Kelurahan, Kecamakatan, Kepala Dinas pertanian karena lahannya ada yang berupa sawah. Kepala DPUBMP, asiseten Sekkota dan Sekkota sendiri.

“Jadi setiap Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) wajib memeriksa dan menyetujuinya sehingga hal ini membuat prosesnya lama.  Untuk anggarannya pelepasan 16 persil sebanyak Rp 6,5 miliar, dengan  total luas tanah  2.200 meter persegi,” jelasnya.

Akibat lambanya pembayaran ganti rugi pembebasan lahan ini, proyek MERR II C kini mangkrak belum bisa dilanjukan pengerjaanya. (anto)

 

Foto : Proyek MERR II C di kawasan Kedung Asem masih mangkrak

Related posts

Kolonel Kav Gathut Setyo UtomoKenalkan Wisata Rusa ke Masyarakat

kornus

Jatuh dari Lantai 4 The Safin Hotel Pati, Ibu dan Balita Tewas

redaksi

Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai September 2022, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jatim Manfaatkan Kesempatan Strategis Ini

kornus