KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Pembatasan Sosial Berskala Besar di Tiga Daerah di Jatim Mulai Disosialisasikan

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga daerah yaitu Kota Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo yang ditetapkan mulai 28 April sampai 11 Mei 2020. Untuk sosialisasi, serentak dilaksanakan selama tiga hari mulai 25 – 27 April yang meliputi 6 bidang pembatasan.Sosialisasi dilaksanakan setelah adanya persetujuan yang disampaikan oleh wakil dari Pemerintah Kota Surabaya, kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo pada acara rapat terbatas yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (24/4/2020) malam.

Menurut Sekdaprov, dasar pelaksanaan PSBB mengacu pada Peraturan Gubernur No. 18 Tahun 2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Provinsi Jawa Timur dan Keputusan Gubernur No.188/202/KPTS/013/2020 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala

Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo, yang ditindaklanjuti dengan peraturan walikota dan peraturan bupati, serta keputusan kepala daerah masing masing.

Untuk sosialisasi pelaksanaan PSBB akan dilakukan serentak di tiga wilayah selama tiga hari mulai 25 – 27 April yang meliputi 6 bidang pembatasan yakni pendidikan, keagamaan/ibadah, sosial budaya, tempat kerja, fasilitas umum dan moda transportasi/kegiatan barang. (KN01)

 

Foto: Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono (tengah) memimpin sosialisasi PSBB

Related posts

Pemkot Surabaya Dapat Bantuan 200 Ton Beras untuk Tangani Covid-19

kornus

Terima Kunjungan Dubes Uni Emirat Arab, Gubernur Khofifah Bahas Potensi Investasi Hingga Kerjasama dan Beasiswa di Bidang AI

kornus

DPRD Jatim Minta Pansel Direksi PT PJU Paham Konsep Intensifikasi Bisnis

kornus