KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Pembangunan SPBU Ketintang Madya Tak Dihentikan, Diduga Ada Oknum Pemkot Bermain

Surabaya (KN) – Pembangunan SPBU milik PT Pertamina di Jl Ketintang Madya No 3-4 Surabaya, yang sempat diberi tanda silang karena pelanggarannya oleh Pemkot, benar-benar “sakti’” Pasalnya, tanda silang yang ditempelkan itu baru dua hari sudah tak ada lagi alias sudah dicopot.Sebelumnya, Senin 15/10) proyek SPBU Pertamina yang ada di Jl Ketintang Madya No 3-4 atau di kompleks perumahan Pertamina itu diberi tanda silang oleh Pemkot sebagai tanda pelanggaran Perda 7/2009 tentang Bangunan. Padahal pelanggaran SPBU itu, sesuai rekomendasi Walikota Surabaya Tri Rismaharini tertanggal 17 Februari 2012, pelanggarannya adalah Perda 3/2007 tentang RTRW. Namun selang dua hari (Rabu 17/10) tanda silang pelanggaran itu sudah tidak ada alias sudah dicopot, entah siapa yang mencopotnya, padahal pencopotan itu jelas melanggar hukum.

Seperti diketahui, rekomendasi Walikota maupun telaah staf yang ditandatangani Ir Sri Mulyono (Kadis Cipta karya saat itu) tertangal 17 Pebruari lalu itu disebutkan jika pembangunan SPBU itu tak sesuai peruntukan karena kawasan Jl Ketintang Madya adalah kawasan pemukiman, bukan kawasan perdagangan dan jasa komersial. Namun dalam pemberian tanda silang karena adanya pelanggaran, hanya dikenakan kesalahan tak memiliki IMB. Artinya, ketegasan Pemkot dalam menindak pelanggaran itu setengah hati, bahkan menimbulkan dugaan jika ada oknum Pemkot yang bermain dibalik itu.

Sebab kalau hanya pelanggaran IMB, jika sudah diurus tentu proyeknya bisa dilanjutkan. Berbeda jika pelanggaran itu terkait Perda 3/2007, sudah pasti SPBU itu selamanya tak bisa berdiri di kawasan pemukiman.

Eddi Sudarmawan selaku Ketua RW 4 Kelurahan Ketintang juga menyesalkan pencabutan tanda silang itu. “Ini ada apa, setelah kita protes dan diberitakan di media masa minggu lalu lalu langsung dipasang tanda silang sebagai tanda pelanggaran. Tapi sekarang tanda silang pelanggaran itu sudah dicopot dan pembangunanya berjalan terus,” kata Eddi, saat dihubungi, Rabu ( 17/10) lalu.

Bahkan terkait protes warga yang tak menghendaki adanya SPBU di kawasan pemukiman tersebut, juga belum mendapat jawaban dari Pemkot. “Kita sudah mendatangi dan menyampaikan surat ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, tapi belum ada jawaban. Walau tanda silangnya sudah dicopot, warga tetap akan menolak keberadaan SPBU itu,” jelas Eddi.

Sementara, informasi yang dihimpun dari staf Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang yang minta identitasnya dirahasiakan, jika proyek SPBU itu hanya baru mengantongi izin zoning saja. Untuk izin yang lain diantaranya IMB, belum ada. “Seharusnya, kalau sudah melanggar Perda RTRW, tentu tak boleh diteruskan pembangunannya. Tapi yang ada, izin terus diproses. Ini sama saja DCKTR melecehkan rekomendasi Walikota yang tak menyetujui SPBU itu, tapi oknum di SKPD-nya justru berani memainkan kewenangannya,” kata staf tersebut.

Padahal untuk mendirikan SPBU itu banyak izin yang harus dikantongi pengelolanya. Seperti izin Zoning, IMB, UPL/UKL, HO, dan Amdal Lalin dari Badan dan Dinas yang berbeda serta persetujuan warga dilingkungan setempat dan lainnya. Yang jadi pertanyan, kalau itu pelanggaran peruntukan terkait RTRK dan RTRW, kenapa harus dizinkan?.

Selain itu, sebelum mengajukan izin ke Pemkot mestinya pihak Pertamina harus mengantongi izin pembebasan lahan atau penghapusan aset dari Kementerian terkait karena dua unit rumah di perumahan Pertamina Jl Ketintang Madya No 3-4 yang akan dirubah fungsinya untuk SPBU itu adalah aset negara. Seharusnya Pemkot juga menolak pengajuan izin SPBU Pertamina tersebut jika tidak melampirkan surat pembebasan lahan atau persetujuan penghapusan aset dari Kementerian terkait.

Sementara Humas PT Pertamina Evianti Rofaidah saat akan dikonfirmasi melalui telepon selulernya terkait perizinan SPBU dan penghapusan aset, serta siapa yang mencabut stiker tanda pelanggaran di proyek SPBU tersebut, Evi memberi jawaban melaui sms.” Ya urusan sudah beres, penghapusan aset juga sudah melalui prosedur yang berlaku rasanya data itu juga kurang relevan untuk keperluan ekternal. kalau yang nyabut tentu saja yang masang. Yang saya kurang jelas kepentingan apa, tks,” jawabnya melalui sms.

Ketika didesak artinya beres itu izin apa saja yang sudah dari Pemkot, karena selain izin zoning, mestinya harus ada izin IMB, UPL/UKL, HO, dan Amdal Lalin apa semuanya sudah? Evi kembali menjawab melalui sms, ” Mohon maaf untuk kepentingan apa ya…, karena itu untuk kepentingan internal soal penghapusan aset, kalau soal izin eksternalnya silahkan dengan Pemkot, kalau wartawan khan pasti punya akses ke Pemkot, tks,” jawabnya.

Melaui sms Evi menambahkan, sudah, kami tak akan bongkar kalau izin dan sebagainya belum selesai. Terima kasih,” tambahnya.

Jawaban Humas Pertamina melalui sms itu tampak aneh, dia mengaku perizinan SPBU tersebut sudah beres, tapi tak menjelaskan secara rinci. anehnya lagi, sudah jelas saat koran ini menghubunginya sudah jelas wartawan yang kepentinganya konfirmasi untuk pemberitaan, tapi jawabanya seolah bertendensi lain.

Mendengar pembanunan SPBU di kawasan permukiman di Ketintang Madya tersebut, Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya,  Agus Susarsono mengaku heran kenapa Pemkot tak bertindak tegas. Padahal sebelumnya Walikota dalam rekomendasinya telah menolak rencana pembangunan SPBU tersebut.

” Kami akan segera berkoordinasi anngota Komisi C yang lain untuk melakukan sidak ke lokasi pembangunan SPBU di Jl Keting Madya itu,” ujarnya.Kepala Dinas Cipta Karya dan tata Ruang Agus Imam Sonhaji saat akan dikonfirmasi, lagi-lahi tak berhasil dihubungi seperti sebelumnya. Beberapa kali di hubungi melalui hp-nya tak diterima, di sms pun juga tak direspon. (anto/Jack)     

 

 

Foto : Lokasi pembangunan SPBU milik Pertamina di Jl Ketintang Madya No 3-4 Surabaya

Related posts

Aceh Barat Darurat Kabut Asap akibat Karhutla

redaksi

Gubernur Khofifah Buka Jambore Jatim 2023 di Bumi Perkemahan Ngawun Abilowo Tuban

kornus

Nikmati Sensasi Jembatan Kaca Seruni Point, Gubernur Khofifah: Jadi Primadona Icon Baru Wisata di Kawasan Bromo

kornus