KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Pembangunan SPBU Ketintang Madya Jalan Terus, Pemkot dan Dewan Tak Bertindak

Surabaya (KN) – Keberadaan pembangunan SPBU di kompleks perumahan PT Pertamina, yang sudah berkali-kali diberi tanda silang dan selalu dicopot atau dihilangkan tandanya silangnya itu, ternyata masih berjalan. Pihak Pertamina, sama sekali tak peduli dengan teguran Pemkot Surabaya.Bahkan aktifitas pengerjaan SPBU yang sempat disidak Komisi C DPRD Surabaya dan dikatakan telah berhenti, ternyata, Sabtu (17/11), pembangunanya masih berlangsung. Terlihat tiga pekerja melakukan kegiatannya memasang konstruksi atas SPBU. Sementara di bagian bawah, banyak juga pekerja yang melakukan pembangunan konstruksinya.

Ini membuktikan jika regulasi yang dibuat Pemkot Surabaya dan telah dikenakan pada proyek yang telah ditolak Walikota itu, mandul. Buktinya, walau belum memiliki izin lengkap, proyek itu tetap jalan. Bahkan pelanggaran yang dikenakan karena melanggar RTRW juga tak digubris sama sekali.

Padahal sudah jelas, dalam rekomendasi Walikota Surabaya Tri Rismaharini pada Pebruari 2012, menyatakan jika SPBU itu tak boleh dibangun karena berada di zona pemukiman, bukan zona jasa komersil dan perdagangan. Bahkan warga sekitar juga menolak keberadaan SPBU milik Pertamina itu lantaran khawatir. Dan warga juga sudah menyampaikan protesnya ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, tapi tetap saja tak ada jawaban dan SPBU itu tetap bisa dibangun.

“Kita sudah melakukan sidak, saat itu memang tak ada pekerjaan di SPBU tersebut. Tapi kalau memang ada pekerjaan, informasi ini akan kami tindaklanjuti. Kalau memang sudah ditetapkan melanggar, kenapa harus diteruskan. Dalam hal ini, Pemkot Surabaya masih belum tegas dengan sikapnya alias abu-abu,” kata anggota Komisi C DPRD Surabaya Agus Sudarsono.

Sayangnya, pelanggaran yang dikenakan pada proyek SPBU itu hanya pelanggaran Bangunan karena SPBU itu dianggap tak memiliki IMB. Padahal, proyek itu diakui oknum di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, sama sekali tak memiliki izin apapun. Begitu juga dengan penerapan pelanggaran, walau ada rekomendasi Walikota, sayangnya Pemkot tak

menerapkan pelanggaran RTRW, tapi hanya pelanggaran terkait bangunan saja. (anto/Jack)

 

Foto: Aktifitas di SPBU Pertamina.

 

Related posts

Kota Blitar Jadi Tempat Pertama Uji Coba PPKM Level 1 Jawa – Bali. Gubernur Khofifah : Semoga Daerah lain di Jatim Menyusul

kornus

Pemkot Sediakan Pelatihan dan Sertifikasi Kerja

kornus

DPRD Jatim Menyetujui Raperda Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas

kornus