KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Pemasangan Baliho Cagub dan Caleg di Surabaya Langgar Kesepakatan

Baliho - kawasan taman-surabayaSurabaya (KN) – Meski beberapa waktu lalu sudah ditertibkan, keberadaan atribut kampanye para calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) Jatim serta calon anggota legislative (Caleg), kembali bertebaran di berbagai penjuru Kota Surabaya. Parahnya lagi, atribut kampanye berupa baliho, spanduk dan poster tersebut, banyak yang ditempatkan tidak sesuai pada tempatnya. Beberapa atribut terlihat diletakkan di kawasan taman, trotoar dan jembatan penyeberangan orang (JPO). Bahkan, ada atribut yang dipaku di pohon.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa Perlindungan Masyarakat (Bakesbang Linmas) Kota Surabaya, Soemarno mengatakan, berdasarkan pantauan, pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran dalam pemasangan atribut kampanye di berbagai kawasan di Surabaya. Diantaranya di kawasan Jalan Panglima Sudirman, Jalan Ngagel Jaya, Jalan Pucang, Jalan Mayjend Sungkono hingga di kawasan Kenjeran.

Menurut Soemarno, selama ini, pihak Pemkot Surabaya hanya sebatas memberikan fasilitasi dan ruang gerak untuk sosialisasi kampanye. Termasuk perihal penempatan atribut Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).

“Tetapi hendaknya, tolong semua pihak untuk ikut menjaga kondisi keindahan dan lingkungan kota. Termasuk juga keselamatan bagi pengguna jalan. Jadi tolong, penempatan atribut itu disesuaikan dengan koridor yang ada,” tegas Soemarno, Rabu (14/8/2013).

Dijelaskan Soemarno, atribut kampanye yang ditempatkan di pohon dengan cara dipaku, jelas akan merusak kondisi pohon. Padahal, menanam pohon bukanlah pekerjaan gampang. Apalagi merawatnya agar tetap tumbuh hijau dan segar. Terlebih, sekarang ini musim kering sehingga petugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Surabaya harus menyiramnya setiap hari.

“Kalau untuk yang dipasang di taman-taman, hendaknya dipikirkan bahwa keindahan taman itu kan dinikmati semua warga. Termasuk warga dari luar kota yang berinteraksi di Surabaya, juga punya keinginan untuk menikmati keindahan taman kota. Kalau dipasangi atribut kampanye, estetikanya kan jadi terganggu,” kata Soemarno.

Soemarno juga menyoroti keberadaan alat peraga kampanye yang diletakkan di pedestrian. Kondisi itu disebutnya bisa membahayakan para pejalan kaki selaku pengguna pedestrian. Menurutnya, jika dipasang tidak sesuai koridor, tujuan yang ingin dicapai dalam pemasangan atribut kampanye, malah tidak akan kesampaian.

“Jangan sampai pejalan kaki tidak bisa menggunakna pedestrian lalu turun ke jalan dan kena problematik lalu lintas. Kalau begitu kan malah tidak mendapat simpatik dari warga,” imbuh dia.

Padahal, jelas pejabat berkumis tebal ini, semua pihak yang memiliki keterkaitan dalam pemasangan atribut kampanye, baik itu pengurus partai politik maupun tim sukses, sudah pernah menyatakan sepakat untuk bertindak sesuai koridor yang ada. Mereka pernah meneken kesepakatan bersama pada Januari lalu dan juga pada Juni lalu di Panwaslu Kota Surabaya.

“Kan sudah ada kesepakatan. Ya mungkin mereka lupa atau diserahkan ke pihak ketiga dan pihak lain yang berprinsip pokoknya dipasang dan tidak mengerti penataan yang sebenarnya. Tetapi, apapun adanya, kita tetap mengingatkan. Tolonglah dihargai kesepakatan, kesepahaman, aturan, nomatif, keindahan, estetika, dan keselamatan, tolong untuk dapat dipahami,” imbau Soemarno.

Karena hanya berfungsi sebagai fasilitator, Pemkot Surabaya tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan atribut kampanye yang dipasang menyalahi aturan tersebut. Tugas penertiban itu menjadi kewenangan dari lembaga penyelenggara Pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Namun, Soemarno menyebut, pihaknya akan proaktif mendorong Panwaslu untuk segera melakukan penertiban. Jika Panwaslu memberikan lampu hijau, Bakesbanglinmas siap menyiapkan personel, bahkan hingga tingkat kecamatan.

“Hari ini kami sudah sampaikan surat kepada Panwaslu. Kita mengingatkan titik mana yang ada pelanggaran dan ada penyimpangan terhadap penempatan atribut. Kami sudah mengingatkan Panwaslu terkait langkah yang akan ditempuh mereka,” jelas dia.

Dari hasil pantauan Bakesbanglinmas, beberapa atribut kampanye yang dipasang menyalahi kesepakatan, diantaranya atribut di taman dekat Monumen Bambu Runcing di Jalan Panglima Sudirman. Ada atribut salah satu pasangan Cagub/Cawagub dan Caleg yang dipasang di sana. Masih di Jalan Panglima Sudirman, atribut Cagub/Cawagub berukuran besar, berjajar di dekat Monumen Bambung runcing.Lalu di Taman Flora Bratang, beberapa atribut berupa baliho, kaki baliho nya berada di kawasan taman. Sementara di ruas jalan Ngagel Jaya hingga Jalan Dharmawangsa, ada atribut berukuran 1 m x 70 cm yang dipaku dipohon.

“Sekarang, di mana-mana ada baliho dan spanduk Caleg dan Cagub. Memang wajar karena sekarang sudah dekat Pemilu. Tetapi menurut saya, keberadaan baliho dan spanduk ini sangat menganggu pemandangan. Apalagi di taman yang seharusnya menjadi tempat refreshing bagi masyarakat, kok malah ada baliho besar seperti ini,” ujar Khoirul, warga Surabaya yang kebetulan tengah duduk santai di salah satu taman kota.(anto/hms)

Related posts

Pemerintah diminta pastikan Bansos mampu redam tekanan ekonomi rakyat

Ketum Yht : Siap motori mutu Pendidikan Berkualitas

Geliat Pembangunan di Kiwirok, Satgas Yonif 143/TWEJ Bersama Masyarakat Bersatu

kornus