Surabaya (KN) – Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), membantah jika rekrutmen karyawan di lingkungannya disebut sebagai lelang jabatan. Hal ini pun dibahas dalam hearing di Komisi B DPRD Surabaya, Kamis (28/11/2013), yang menghadirkan Dirut PDTS Ratna Achjuningrum, Bagian Perekonomian dan Bagian Hukum Surabaya.
Dalam hearing yang dihadiri empat anggota Komisi B, Rusli Yusuf, M Syaifi, Tri Setyo dan Agustin Poliana, mempertanyakan adanya kabar lelang jabatan yang dilakukan di lingkungan PDTS KBS. Ratna pun membantahnya. Sebab, dalam rekrutmen kebutuhan tenaga kerja di PDTS, pihaknya lebih dulu membuka rekrutmen internal.
“Rekrutmen internal inilah yang disebut media sebagai lelang jabatan. Padahal rekrutmen ini kita peruntukan bagi karyawan KBS. Jika dalam pelaksanaannya, para calon tak memenuhi syarat, maka rekrutmen itu akan dibuka untuk umum. Jadi ini bukan lelang jabatan seperti pemberitaan yang ada,” kata Ratna.
Hal yang sama juga dibenarkan perwakilan Bagian Hukum Surabaya dan Bagian Perekonomian Surabaya. Rekrutmen internal itu sudah dibenarkan dan sesuai dengan Perda 19/2012 tentang PDTS KBS jika rekrutmen itu akan diumumkan terbuka. Direksi PDTS KBS juga bisa menggunakan lembaga lain untuk rekrutmen pegawai tersebut.
Sementara Rusli Yusuf memertanyakan soal aturan perusahaan PDTS. Ratna pun menjelaskan jika aturan perusahaan itu masih dalam tahap pembuatan. Ratna berjanji, pada Desember ini, aturan itu sudah rampung dan pada minggu kedua Desember, aturan itu sudah bisa diserahkan ke Disnaker. Sehingga pada 2014, aturan itu sudah bisa digunakan.
Sayangnya, rekrutmen pegawai itu dilaksanakan saat aturan perusahaan belum ada. Menurut Rusli, seharusnya setelah aturan perusahaan itu disahkan, barulah bisa melakukan rekrutmen pegawai. (Jack)