Surabaya (KN) – Direktorat Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim berhasil meringkus pelaku penipu dan penggelapan kendaraan bermotor. Salah satu dari dua pelaku yang diringkus berkedok sebagai seorang perwira polisi untuk menipu korban yang rata-rata adalah tukang ojek pangkalan.“Ada dua orang pelaku yang berhasil ditangkap. Salah satunya mengaku anggota polisi. Tersangka berinisial AL ini membawa kabur kendaraan motor korban yang bekerja menjadi tukang ojek pangkalan,” kata Kasubbid Penmas Polda Jatim, AKBP E Hengky P saat merilis kedua pelaku beserta barang bukti di gedung Direskrimum Polda Jatim, Kamis (9/2/2017).
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Taufik HZ menjelaskan, dalam menipu korban, pelaku AL (33) ini mengaku sebagai perwira polisi dengan pangkat AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi). Tersangka AL meminta tukang ojek yang menjadi korban untuk mengantarkan pelaku ke Mapolda Jatim.
Sesampainya di Polda Jatim, lanjut dia, pelaku berpura-pura dapat telepon dari pimpinannya dan mendapatkan perintah atau tugas mendadak. Lalu tersangka meminjam motor beserta STNK dan KTP korban. Setelahnya, pelaku langsung membawa kabur motor korban.
Taufik mengatakan, kejadian penipuan oleh tersangka AL dan AS (35) sebagai penadah diketahui sejak Desember 2016 hingga Februari 2017. Dari pengakuan tersangka penipuan dilakukan selama 15 kali. Namun berdasarkan laporan kepolisian ada enam kali yakni empat di Polda Jatim dan dua di Polsek Gayungan Surabaya.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia tahun 2013. Selain itu ada delapan motor, yakni Kawasaki Atletic warna biru Nopol L 5837 BQ, Suzuki Thunder hitam Nopol L 4021 EQ, Vario 125 merah Nopol L 2969 WS, Mio hitam Nopol L 6129 HR, Mio merah Nopol L 4471 DN, Mega Pro hitam Nopol L 3662 WL, serta dua Vario 150 hitam dan putih tanpa nopol.
Dari rumah tersangka AL di wilayah Wonokromo Surabaya, polisi juga berhasil mengamankan tiga buah BPKB, enam buah STNK, sebuah plat Nopol L 5102 AR dan sembilan kunci kontak. Pelaku kini dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (wan)
