Surabaya (KN) – Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Jawa Timur yaitu Akik Zaman dari Fraksi Partai Partai Kebangkitan Nahdlatul Ulama (PKNU) bakal molor lama. Pasalnya saat ini ada beberapa pimpinan di DPRD Jatim belum melakukan penandatanganan surat tersebut.
Wakil Ketua DPRD Jatim, Faf Adisiswo, Rabu (27/11/2013) mengatakan jika pihaknya sudah menerima surat permintaan pengajuan pergantian antar waktu dari PKNU.
“Memang benar sudah ada surat pengajuan untuk usulan PAW dari PKNU, dan berkas masih di pimpinan dewan,” ujarnya.
Menurutnya, molornya proses PAW itu disebabkan karena belum ada tanda tangan dari semua pimpinan dewan. Sehingga, proses pergantian itu tidak bisa dibawa ke dalam rapat paripurna.
Lebih lanjut. Faf yang juga sekretaris DPW Partai Gerindra Jatim, juga berupaya agar mekanisme PAW tetap berjalan sesuai keingginan partai politik pengusung.
Alasan Faf, jika PAW merupakan hak preogratif dari PKNU. “Beberapa kali saya bertemua Cak Anam (Khoirul Anam.red) Ketua DPP PKNU dan menayakan proses usulan PAW tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKNU DPRD Jatim Anwar Sadad meminta agar unsur pimpinan dewan segera memproses PAW Akik Zaman.
Dia mengaku heran dengan lambatmya proses PAW tersebut karena partainya sudah menyerahkan surat sejak tiga bulan lalu. ”Surat pemberhentian sudah kami setorkan sejak tiga bulan lalu sampai sekarang masih belum diproses,” tegasnya.
Sekadar diketahui, Akik Zaman di PAW karena dia kembali maju caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 mendatang. Keputusan untuk nyalon lewat PKB itu bertentangan dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKNU yang mewajibkan agar kadernya berafiliasi dengan partai Gerindra dalam Pileg mendatang. (rif)