Surabaya (KN) – Beberapa pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Surabaya yang rangkap jabatan, ramai-ramai mengundurkan diri. Hal ini bukan karena mereka bosan atau tak puas dengan kebijakan pimpinannya, melainkan hanya untuk mematuhi UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik.Dalam UU itu memang tak diperbolehkan PNS rangkap jabatan. Karena itu, seperti diketahui, anggota Badan Pengawas (Bawas) PDAM ramai-ramai mengundurkan diri. Salah satunya Asisten II Sekkota Surabaya Muhlas Udin yang menjadi Ketua Bawas PDAM. Menurut Muhlas, pengunduran diri Bawas PDAM sebagai bentuk pelaksanaan UU 25/2009, bukan diberhentikan Walikota.
“Dalam UU itu memang dijelaskan jika PNS tak boleh rangkap jabatan di perusahaan milik pemerintah. Dengan mengacu Undang-Undang itu, maka seluruh anggota Bawas mengajukan surat pengunduran diri dan Walikota pun menyetujuinya dengan menerbitkan surat keputusan pemberhentian dengan hormat. Saya mendapat surat nomor 188.45/350/436.1.2/2011,” ungkap Muhlas.
Dia juga mengakui, Bawas yang mundur bukan hanya Bawas PDAM saja, tapi Bawas di seluruh perusahaan daerah milik Pemkot. Sejak Juli, seluruh Bawas di perusahaan daerah, resmi mengundurkan diri. (anto)