KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Hankam Headline Nasional

Pasal Penodaan Agama dalam RUU KUHP harus dirumuskan Hati – Hati

Jakarta, mediakorannusantara.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sangat konsen dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bukan hanya pada 14 isu krusial saja tetapi juga pada kempentingan umat khususnya pada pasal-pasal terkait agama, kepercayaan dan keyakinan umat.

Pasal penodaan agama itu sering dianggap sebagai pasal karet sama seperti pasal penghinaan kepada Presiden, tetapi ada yang lebih krusial dari sekedar penghinaan kepada presiden. Karena itu menyangkut keyakinan, agama, kepercayaan dan itu harus diberlakukan secara spesifik.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Lembaga Penyuluh dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Abu Rokhmad, saat diskusi Forum Merdeka Barat (FMB9) Jakarta, Senin (29/8/2022),

Oleh karena itu katanya, pembahasan dan pencantumanan pasal penghinaan agama dalam RUU KUHP masih dicantumkan, itu berarti pembuat undang-undang masih menganggap penting.

“Saya rasa perlu pasal penodaan agama dimasukan dalam undang-undang KUHP semata-mata untuk menjaga kebersamaan, kemaslahatan, kedamaian,” tukasnya.

Dia menambahkan, sebab kalau dibiarkan begitu saja pasal penodaan agama akan mengulang-ulang sejarah masa dan sudah berkali-kali ada kejadian semacam itu.

Menurutnya, agar pasal penodaan agama tidak menjadi pasal karet maka harus memperhatikan terutama pada aspek unsur-unsurnya, “Supaya tidak menjadi pasal maret, pasal itu betul-betul harus memenuhi unsur-unsurnya pidananya yang bisa kita ketahui bersama,” ujarnya.

Kemudian aparat penegak hukumnya dalam implementasinya nanti juga harus berhati-hati dan sungguh-sungguh karena itu menyangkut agama, apalagi jika dipadu dan digabungkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maka akan menjadi persoalan yang serius.

“Oleh karena itu catatan kakinya adalah, pastikan bahwa pasal tentang penodaan agama itu harus dirumuskan secara hati-hati, lalu kemudian juga harus menyangkut juga aliran kepercayaan, dan implementasinya juga harus hati-hati agar tidak multtafsir,” tutupnya.(;wan/an)

Related posts

Total Pasien Sembuh Covid-19 di RSDL Indrapura Tembus 1.022 Orang

kornus

Jemput Bola, Kemndagri Terbitkan Ribuan Dokumen Kependudukan

102.746 Hektare Sawah di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Kekeringan dan Gagal Panen

redaksi