KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Paripurna DPRD Surabaya Resmi Bentuk Pansus YKP

paripurnaSurabaya (KN) – DPRD Surabaya resmi membentuk panitia khusus (pansus) hak angket pengembalian aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang dulu dikelola Yayasan Kas Pembangunan (YKP), dan sekarang diambil alih PT YEKAPE.Pembentukan pansus hak angket ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD Surabaya, Rabu (7/9/2011). Sidang paripurna ini merupakan kelanjutan sidang paripurna pada 15 Agustus lalu dengan agenda penyampaian pandangan fraksi di DPRD Surabaya atas dibentuknya pansus hak angket.
Sebelum Ketua DPRD Surabaya, Wishnu Wardhana menggedok palu sebagai tanda diresmikannya pembentukan pansus hak angket, sidang paripurna sempat diwarnai pro kontra anggota dewan atas dibentuknya pansus hak angket YKP tersebut. Ada diantaranya mereka yang kurang setuju jika langsung dibentuk pansus, namun ada pula yang setuju dibentuk pansus hak angket.
Seperti halnya interupsi yang disampaikan Ketua Fraksi APKINDO DPRD Surabaya, Edy Rusianto. Politisi partai Gerindra ini menyatakan kurang sepakat jika langsung dibentuk pansus hak angket.
Alasannya, sebelumnya pernah dibentuk pansus untuk mengembalikan aset Pemkot yang sekarang dikuasai PT YEKAPE. Hanya saja sampai berakhirnya masa kerja pansus, tidak membuahkan hasil apa-apa dan aset pemkot gagal dikembalikan.
Bahkan Edi menilai, aset yang sekarang dikelola PT YEKAPE yang bersumber dari YKP kurang tepat jika dicatatkan sebagai aset Pemkot. Karena memang aset tersebut seperti hibah. Dengan demikian dengan berubahnya pengelola aset dari YKP ke PT YEKAPE, mestinya tangggung jawab yayasan bukan kepada Pemerintah. Melainkan kepada publik. “PT tanggung jawabnya ke yayasan. Sebaiknya tanya dulu ke salah satu pendiri, jangan terkesan kita mencari-cari,” katanya.
Pernyataan Edi langsung ditanggapi anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Surabaya, Armudji. Menurut Armudji, Edi tidak mengetahui secara pasti perjalanan kasusnya. Mengenai gagalnya pansus terdahulu karena dianggap tidak serius dalam melakukan penanganan. “Dulu tidak ada angket, hanya pansus biasa,” tegasnya.
Lalu, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Surabaya, Masduki Toha menambahkan, gagalnya pansus terdahulu dalam mengembalikan aset Pemkot yang sekarang dikuasai PT YEKAPE itu bukan karena tidak adanya keseriusan. Tapi lebih dikarenakan keterbasan waktu. “Pansus lama terbentur waktu sehingga habis waktunya tak ada hasil,” ungkapnya.
Selain itu, peryataan dukungan untuk segera dibentuk pansus hak angket pembelian aset Pemkot juga disampaikan anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Surabaya, Adies Kadir. Bagaimanapun juga, 6 dari 7 fraksi di DPRD Surabaya sudah menyatakan setuju untuk dibentuk pansus hak angket. “Jadi sudah sah untuk disetujui,” tegas Adies. (anto)

Foto : Paripurna DPRD Surabaya

Related posts

Amankan Konser, Seorang Polisi Jadi Korban Pelemparan

kornus

Hadiri Malam Pitulikuran, KH Muhammad Sofyan Al Mursyid: Saya Sudah di Dalam dan Dukung PKS

kornus

Sosialisasi Pemasangan Konverter Kit untuk Kendaraan Dinas dan Angkutan Umum di Surabaya

kornus