KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Surabaya

Pansus Raperda Jamsostek DPRD Surabaya Pertegas Kepastian Hukum dan Perlindungan Pekerja

Ketua Pansus Abdul Malik

SURABAYA, mediakorannusantara.com – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menggelar rapat lanjutan bersama dinas terkait di ruang Komisi D DPRD Surabaya.

Ketua Pansus Abdul Malik mengatakan, tujuan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah untuk memberikan kepastian perlindungan hukum.

“Meningkatkan kepatuhan perusahaan mendaftarkan pekerja, serta memperluas jaminan sosial bagi pekerja rentan,” ujar Abdul Malik, Kamis (30/7/2026).

Abdul Malik menerangkan, fokus dan tujuan utama kepastian perlindungan dengan memberikan rasa aman, dan perlindungan atas risiko kerja bagi pekerja sektor formal maupun informal.

Selain itu, kata Abdul Malik, kepatuhan perusahaan, meningkatkan kepatuhan pemberi kerja agar mendaftarkan seluruh pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan melalui penegasan aturan dan sanksi.

Abdul Malik menambahkan, Pansus juga masih membahas perlindungan pekerja rentan, memperjelas cakupan dan definisi perlindungan bagi kelompok rentan seperti ojek online, nelayan, kelompok tani, pekerja rumah tangga, hingga pekerja kreatif.

“Kalau ada yang sudah bekerja di perusahaan tapi tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, bisa disampaikan ke kami,” pungkasnya.(wa/an)

Related posts

Gubernur Dorong SMK BLUD Jadi Laboratorium Inovasi dan Terobosan DUDIKA

kornus

Kebakaran di Kuta Bali, 3 Warung Ludes

redaksi

Polri tegaskan tidak menoleransi premanisme dan anarkis