Jakarta (KN) – Panglima TNI Jenderal TNI DR. Moeldoko mensetujui validasi, reposisi dan peningkatan organisasi Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut (STTAL) setelah mendengarkan paparan oleh Wakasal Laksdya TNI Didit Herdiawan dan Komandan Kobangdikal Laksda TNI Widodo, S.E., yang dihadiri Kasum TNI Laksdya TNI Ade Supandi, pejabat teras Mabes TNI dan Mabesal serta Kobangdikal, bertempat di ruang rapat Subden Mabes TNI, Jalan Merdeka Barat 2 Jakarta, Kamis (9/9/2014).Adapun urgensi perlunya validasi, reposisi dan peningkatan organisasi STTAL dilator belakangi oleh beberapa permasalahan sebagai berikut: Pertama, diberlakukannya UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan PP Nomor 4 tahun 2014 tentang penyelenggaraan dan Pengelolaan Perguruan Tinggi membawa konsekuensitas pada perlunya perubahan dan pengembangan sistem pendidikan pengembangan Iptek (Dikbangiptek) di lingkungan TNI AL yang harus disesuaikan dengan standar pendidikan tinggi yang berlaku secara nasional.
Kedua, seiring dengan meningkatnya kompleksitas peran dan tungsi yang diemban, STTAL membutuhkan jalur koordinasi dan rantai birokrasi yang lebih efektif dan efisien, baik di lingkungan TNI AL maupun dalam hubungannya dengan institusi lain. Hasil studi banding menunjukkan semua PTN (kedinasan) yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga kedudukannya di bawah Menteri atau Kepala Lembaga, seperti STAN, STPDN, PTIK, STIN, STSN, dll, dipimpin oleh pejabat dengan kelas jabatan bintang satu, dua dan tiga.
Ketiga, karakteristik program pendidikan pengembangan Iptek (Dikbangiptek) di STTAL sangat berbeda dengan program pendidikan lainnya yang diselenggarakan oleh Kobangdikal pada umumnya (Diktuk, Dikma, Dikbangspes, Dikbangum). Hal ini menjadikan STTAL belum bisa fokus dalam mengelola penyelenggaraan kegiatan pendidikan tingginya. STTAL membutuhkan otonomi kampus atau kemandirian dalam tata kelola kelembagaan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh UU.
Keempat, dengan tambahan program Pascasarjana di STTAL, menambah cukup beratnya beban kerja yang diemban oleh STTAL. Berdasarkan analisa beban kerja diperoleh data indeks beban kerja STTAL mencapai 175% (kategori sangat tinggi). Kelima, berdasarkan hasil evaluasi jabatan diperoleh data nilai jabatan (job value). Komandan STTAL mencapai nilai 3370, yakni berada diantara rentang nilai 3155-3600, dimana menurut Permenpan RI Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan dan Permenhan RI Nomor 08 Tahun 2013 tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan kepangkatan Tingkat Kementerian Pertahanan, seharusnya dijabat oleh pejabat dengan kategori kelas jabatan 15 (Laksma/Brigjen). Dengan demikian untuk perkuatan institusi agar sesuai dengan ketentuan yang ada serta memenuhi kebutuhan organisasi TNI/TNI AL, maka perlu validasi, reposisi, dan peningkatan organisasi agar STTAL mampu menghasilkan SDM yang unggul dan menjadi pusat pengembangan Iptek pertahanan bidang kemiliteran, kemaritiman dan keangkatanlautan yang handal di tingkat regional dalam mewujudkan kemandirian alutsista.
Upaya validasi dilakukan dengan merubah struktur organisasi sesuai dengan tata kelola yang memenuhi, ketentuan UU. Reposisi dilakukan dengan memindahkan kedudukan STT AL yang semula di bawah Kobangdikal menjadi Badan Pelaksana Pusat di tingkat Mabesal. Peningkatan organisasi dilakukan dengan menaikkan kelas jabatan pengawak organisasi disesuaikan dengan Permenpan RI Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan dan Permenhan RI Nomor 08 Tahun 2013 tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Tingkat Kementerian Pertahanan. (red)
(Sumber berita Puspen TNI/Kadispenum Puspen TNI, Kolonel Inf Bernardus Robert)