Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan alasan larangan ekspor nikel. Ekspor bijih nikel dilarang mulai 1 Januari 2020.
Luhut mengatakan, 98 persen nikel Indonesia diekspor ke China. Dengan adanya pelarangan tersebut, diharapkan sejumlah industri bisa pindah ke Indonesia.
“98 persen nikel ore ekspor ke Tiongkok. Pertanyaan saya, logika saudara, kalau saya larang yang rugi siapa sih? As simple as that, dia (China-red) harus relokasi ke kita,” katanya di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).
Luhut menambahkan, sudah ada sejumlah industri yang merelokasi pabriknya ke Indonesia.
“Sementara industri di kita sekarang US$ 5-30 miliar ada 12 di 4 titik. Kita akibat policy itu dampaknya itu tadi,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan, ekspor bijih nikel berhenti mulai 1 Januari 2020. Di sisi lain, bagi pengusaha yang telah memenuhi syarat masih diizinkan ekspor hingga Desember 2019. Setelah itu, ekspor bijih nikel berhenti total.
“Pengusaha penambang dan smelter telah satukan tekad dan sepakat bergandeng tangan kami tidak mau ekspor ore (bijih) mulai 1 Januari 2020. Terkait urusan ekspor ore sampai Desember (2019), monggo yang memenuhi syarat, yang tidak memenuhi syarat akan dibeli dalam negeri,” ungkap Bahlil.(dtc/ziz)