KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline Nasional

Pajak E-commerce Ditunda! Menkeu Purbaya Tunggu Pertumbuhan Ekonomi Capai 6 Persen 

 

Jakarta, mediakorannusantara.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa rencana pemungutan pajak untuk niaga elektronik (e-commerce) baru akan dilaksanakan apabila ekonomi nasional sudah pulih signifikan, yaitu tumbuh di atas 6 persen.

“Saya bilang akan kita jalankan kalau ekonomi sudah recover. Mungkin kita sudah akan recover, tapi belum recover fully. Let’s say ekonomi tumbuh 6 persen atau lebih, baru saya pertimbangkan,” ucap Purbaya dalam acara Investor Daily Summit 2025 di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Menkeu Purbaya turut menegaskan bahwa keputusan untuk memulai pemungutan pajak terhadap suatu sektor berada sepenuhnya di tangannya. “Kan menterinya saya,” katanya.

Fokus Aturan: Penyederhanaan Administrasi

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa fokus utama dari aturan e-commerce ini adalah penyederhanaan administrasi dan peningkatan kepatuhan, bukan semata-mata untuk mendongkrak penerimaan pajak.

Skema pajak ini bukan merupakan jenis pajak baru. Ini adalah skema pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang. Pelaku usaha dengan omzet di atas Rp500 juta dalam setahun tetap dikenakan pajak sebesar 0,5 persen, baik bersifat final maupun tidak final, sesuai ketentuan yang berlaku.

Hanya saja, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pungutan ini akan diterapkan terhadap pedagang daring di mana pemungutan dilakukan secara otomatis oleh lokapasar (marketplace).

Perkuat Pengawasan dan Tutup Celah Shadow Economy

Inisiatif pemerintah ini muncul setelah Kemenkeu banyak menerima masukan agar pedagang daring juga menerima perlakuan pungutan pajak yang otomatis. Tujuannya adalah untuk:

  • Memberikan kemudahan administrasi.
  • Meningkatkan kepatuhan pajak pelaku usaha.
  • Memastikan perlakuan pajak yang setara antar pelaku usaha, tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru.

Lebih lanjut, ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan menutup celah aktivitas ekonomi tersembunyi atau shadow economy, khususnya dari pedagang daring yang kurang memahami atau enggan menghadapi proses administratif perpajakan yang dianggap rumit( wa/ar)

Related posts

Gubernur Khofifah : Industri Pariwisata Jatim Sebagai ‘The Awakening Giant’

kornus

BPIP Ingatkan untuk kaga Konsensus Bangsa

KCIC siapkan 808.946 tempat duduk pada mudik Lebaran 2025