Surabaya (mediakorannusantara) – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 resmi disepakati dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Musyafak Rouf di Gedung DPRD Jatim, Kamis (3/9/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan, seluruh fraksi telah menyatakan persetujuan terhadap Raperda P-APBD 2026. Meski demikian, terdapat sejumlah catatan yang akan ditindaklanjuti Pemprov Jatim.
“Alhamdulillah sudah diputuskan sepakat, dan ada perubahan di P dari pendapatan yang tadinya Rp26,31 menjadi Rp26,52 triliun,” kata Adhy Karyono kepada wartawan usai rapat paripurna.
Adhy Karyono menjelaskan, perubahan juga terjadi pada sisi belanja daerah. Anggaran belanja meningkat dari Rp27,2 triliun menjadi Rp29,9 triliun atau bertambah sekitar Rp2,6 triliun.
“Jadi ada Rp2,6 triliun tambahan. Kita sudah bahas di komisi dan fraksi prioritas-prioritasnya, baik yang memang merupakan prioritas-prioritas Ibu Gubernur dan juga program-program yang harus dialokasikan di P ini ya,” ujarnya.
Menurut Adhy Karyono, catatan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Jatim secara umum berkaitan dengan pelaksanaan program dan pencapaian target yang telah ditetapkan.
“Terhadap apa yang disampaikan oleh fraksi-fraksi secara umum semuanya sudah menyatakan setuju tapi ada beberapa catatan, yang pasti akan kita kalau kita lihat kita akan tindak lanjuti sesuai dengan apa yang mereka sampaikan,” katanya.
Ia menegaskan, Pemprov Jatim akan memastikan program yang telah dianggarkan dapat diimplementasikan secara optimal di lapangan.
“Yang kedua, target-target yang sudah ditetapkan untuk bisa dilaksanakan dengan baik dan akuntabel. Dan yang terakhir adalah semua yang dialokasikan harus terukur dan berdampak pada capaian masing-masing bidang, yang tentunya akan dirasakan oleh semua masyarakat,” ucapnya.
Setelah mendapat persetujuan DPRD Jatim, Pemprov Jatim selanjutnya akan mengirimkan dokumen P-APBD 2026 untuk dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Mudah-mudahan selesai hari ini kita bersurat untuk evaluasi ke Kemendagri, untuk persetujuan evaluasi dan nanti 14 hari kemudian aturannya ditetapkan sebagai Perda P-APBD 2026,” jelas Adhy.
Dalam kesempatan tersebut, Adhy juga memastikan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) telah disiapkan dalam P-APBD 2026.
“Tadi sudah masuk di dalam belanja, masuk dalam belanja cadangan BTT (Belanja Tidak Terduga) sudah dimasukkan. Karena untuk membayarkan TPG itu harus ada rekomendasi dari Kementerian Keuangan. Karena di dalam SIPD alokasi itu kode rekeningnya berbeda. Jadi, perlu diurus dulu,” ungkapnya.
Menurutnya, anggaran tersebut disiapkan sebagai langkah antisipasi apabila alokasi TPG dari pemerintah pusat belum turun melalui APBN.
“Yang kedua melihat situasi apakah TPG itu akan turun dari APBN. Nah, ini sebagai cadangan dan tentu sudah dialokasikan. Kalau tidak turun ya, kita bayarkan,” pungkasnya. (KN01)
