KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Operasi Simpatik Semeru 2017, Polda Jatim Catat 229.010 Pelanggaran Lalin

ilustrasi-Operasi-Simpatik-Semeru 2017Surabaya (KN) – Polda Jatim mencatat sebanyak 229.010 pelanggaran lalu lintas (lalin), selama pelaksanaan Operasi Simpatik Semeru 2017 yang dogelar pada 1-21 Maret 2017.Dari hasil operasi dengan seluruh jajaran kepolisian di Jawa Timur, tercatat sebanyak 229.010 pelanggaran lalu lintas (lalin). Pelanggaran didominasi kendaraan roda dua dengan klasifikasi pekerjaan sebagai karyawan swasta dan pelajar.

Pada operasi yang mengedepankan teguran kepada pelanggar lalin, petugas masih menjumpai sebanyak 195.761 pelanggaran yang disebabkan kendaraan roda dua. Sementara pengguna jalan dengan pekerjaan karyawan menduduki peringkat pertama, yakni sebanyak 135.843 pelanggar. Posisi kedua ditempati pelanggar yang dilakukan pelajar, dengan jumlah 57.634 pelanggaran.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, hasil Operasi Simpatik Semeru 2017 sangat memprihatinkan. Sebanyak 229.010 jumlah pelanggaran, didominasi pekerjaan seperti karyawan dan pelajar. Padahal, operasi ini mengedepankan tindakan simpatik guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, bukan penindakan.

“Sangat jelas, kami mengedepankan teguran simpatik guna menyadarkan pengguna jalan. Tapi, masih banyak jumlah pelanggaran yang kita jumpai. Segmen pekerjaan sebagai karyawan swasta dan pelajar mendominasi pelanggaran lalu lintas. Dan kebanyakan dari mereka menggunakan sepeda motor,” kata Frans, Rabu (22/3/2017).

Ia menjelaskan, Operasi Simpatik berbeda dengan Operasi Zebra dan Patuh. Operasi ini mengedepankan terguran, bukan tindakan hukum. Namun masih banyak dijumpai jumlah pelanggarannya. Untuk klasifikasi usia, antara usia 16-25 mendominasi pelanggaran dengan jumlah 76.934. Sepanjutnya, terbanyak kedua ditempati pelanggar dengan usia antara 26-45, dengan jumlah total 68.949.

Menurutnya, usia tersebut merupakan usia-usia pelajar. Karena itu, pihaknya mengimbau kepada pelajar untuk kesadarannya dalam menaati tata tertib lalu lintas di jalan raya. Sebab, jumlah kecelakaan lalu lintas mencapai 1.108 kasus. Dengan klasifikasi korban mengalami luka ringan . (wan)

Related posts

Menkominfo Tegaskan Pemerintah tak Terkait dengan Peretasan Akun Mahasiswa

Yonif 413/Bremoro Dipercaya Jaga Perbatasan Indonesia-Papua Nugini

kornus

Kampus Harus Jadi Tempat Mengkaji Secara Ilmiah

kornus