KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

2017 Tercatat 776 TKI Asal Jatim Dideportasi

Sukardo-Kadisnakertras-JatimSurabaya (KN) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur menyatakan ada sebanyak 776 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Jatim yang dideportasi. Ratusan TKI tersebut dideportasi selama kurun waktu Januari hingga Maret 2017.Kepala Disnakertrans Pemprov Jatim, Sukardo mengatakan, saat ini seluruh TKI yang dideportasi sudah kembali ke kampung halamannya. Terbaru, Senin (20/3/2017), sebanyak 171 TKI Jatim asal Kabupaten Sampang, Sumenep, Bangkalan dan Lumajang kembali dideportasi.

Sukardo mengungkapkan, selain ratusan yang sudah dideportasi, diperkirakan masih ada ribuan TKI bermasalah terutama yang berada di Malaysia. Menurut Sukardo, sebetulnya persoalan TKI bermasalah sudah dilakukan langkah antisipasi. Misalnya, melalui penguatan koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten/kota.

“Pemerintah telah membantu mempermudah pengurusan agar bisa menjadi legal. Meski masih ada yang bermasalah, pemerintah tak henti-hentinya melakukan sosialisasi. Apabila yang ditempuh jalur illegal, maka perlindungan hukumnya menjadi sulit,” jelasnya, Rabu (22/3/2017) pada Jatim Newsroom.

Saat ini, tren dan pola pemberangkatan TKI berubah. Dulu, TKI berangkat dengan menggunakan Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), namun kini berangkat secara pribadi dan akan ditampung di negara tujuan.

Sukardo menegaskan, pengawasan terhadap tenaga kerja Indonesia semakin ditingkatkan. Pihaknya sudah mendata TKI yang ingin bekerja di luar negeri. Sebelum berangkat, TKI tersebut harus mengikuti pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK). (Joy)

Related posts

Kapolri Pastikan TNI-Polri Terus Kawal kebijakan Presiden di Papua

Perluas Layanan, SIG Operasikan Ready-Mixed Batching Plant di Manado, Sulawesi Utara

kornus

Polresta Sidoarjo tangkap pelaku penyalahgunaan BBM Subsidi