KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Ombudsman: RUU KUHAP Harus Atur Mekanisme Pengaduan yang Ditolak Polisi

Jakarta, mediakorannusantara.com -Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus mengatur mekanisme yang jelas untuk penyelesaian pengaduan masyarakat yang tidak diterima oleh kepolisian.

Menurut Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, banyak pengaduan yang masuk ke lembaganya terkait penyidik kepolisian yang menolak laporan dari korban tindak pidana. Selain itu, sering kali tidak ada jaminan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti, bahkan setelah melapor ke atasan penyidik.

“Selama ini tidak ada pula ketentuan mengenai batas waktu penyidik wajib melakukan pemeriksaan dan menyimpulkan tindak pidana yang disangkakan,” ujar Najih dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa.

Oleh karena itu, diperlukan aturan yang menjelaskan langkah-langkah yang bisa diambil oleh pelapor dan mekanisme tindak lanjut yang harus dilakukan kepolisian.

Najih menyoroti Pasal 23 ayat (7) dalam draf RUU KUHAP, yang mengatur bahwa jika penyelidik atau penyidik tidak menanggapi laporan dalam waktu 14 hari, pelapor dapat melaporkannya kepada atasan atau pejabat pengawas.

Meski menyambut baik adanya batas waktu ini, Najih menekankan bahwa masih ada satu masalah krusial: bagaimana jika laporan dari korban tindak pidana langsung ditolak oleh kepolisian?

“Ini mungkin ada mekanisme yang sering kali korban yang melapor itu banyak hambatan, terutama apabila masyarakat tidak memiliki pendamping terutama penasihat hukum,” imbuhnya. Menurutnya, perlu ada solusi untuk mengatasi hambatan tersebut, terutama bagi masyarakat yang tidak didampingi oleh penasihat hukum. ( wa/ar)

Related posts

KKP Tetapkan Dua Kawasan Konservasi di Jabar dan SumbarĀ 

Dewan Akan Usut Tuntas Indikasi Laporan Laba Fiktif PD Pasar Surya

kornus

Mayoritas Masyarakat Papua Dukung Pemekaran