Jakarta, mediakorannusantara.com-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan 207 sanksi administratif kepada para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) sepanjang periode 1 Januari hingga 30 November 2025.
Penjatuhan sanksi ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menjaga integritas industri sekaligus memastikan hak-hak konsumen tetap terlindungi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa setiap tindakan penegakan hukum dilakukan untuk memperbaiki perilaku pelaku usaha dan meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat.
Rincian Sanksi
Dari total 207 sanksi yang diberikan, rinciannya mencakup:
- 157 Peringatan Tertulis kepada 130 PUJK.
- 37 Instruksi Tertulis kepada 37 PUJK.
- 43 Sanksi Denda kepada 40 PUJK.
Ganti Rugi dan Pengaduan Konsumen
Selain penjatuhan sanksi, OJK juga mencatat adanya 165 PUJK yang telah melakukan penggantian kerugian konsumen sejak awal tahun hingga 16 November 2025.
Total penggantian tersebut mencapai Rp79,6 miliar dan 3.281 dolar AS. Hal ini, menurut OJK, mencerminkan peningkatan mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat pelaku usaha.
Dari aspek layanan, OJK telah menerima total 470.678 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) dalam periode 1 Januari hingga 17 November 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 48.355 merupakan pengaduan.
Sebaran pengaduan terbesar berasal dari dua sektor utama:
- Fintech: 18.678 kasus.
- Perbankan: 17.939 kasus.
Sektor lain yang juga mencatatkan pengaduan, antara lain:
- Perusahaan Pembiayaan: 9.591 pengaduan.
- Asuransi: 1.442 pengaduan.
- Pasar Modal dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) lainnya: 705 laporan.
Tingginya laporan pengaduan ini, kata Friderica, menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan kanal resmi OJK. Selain itu, ini juga menjadi indikator pentingnya peningkatan standar layanan oleh pelaku usaha jasa keuangan.( wa/an)
