KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Anggota Komisi B DPRD Jatim Ingatkan Perda RTRW Harus Menerapkan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Jawa Timur (Jatim) telah menandatangani kesepakatan bersama atas Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023-2043. Penandatanganan Perda RTRW berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (30/1/2023).

Anggota Komisi B DPRD Jatim, Daniel Rohi mengatakan, setelah disepakati Perda RTRW tahun 2023-2024 selanjutnya disampaikan ke Kementerian PUPR. Ini dilakukan untuk memastikan apakah keberadaan Perda RTRW sudah sesuai dengan standar.

“Perda ini kan berlaku mulai tahun 2023-2043, jadi selama 20 tahun. Perda RTRW ini kan bukan Perda baru, Perda yang sudah berlaku, hanya dievaluasi setiap lima tahun,” kata Daniel Rohi di Gedung DPRD Jatim, Selasa (31/1/2023).

Menurut dia, evaluasi terhadap Perda RTRW penting dilakukan. Karena penggunaan lahan tata ruang laut maupun darat, berjalan sangat dinamis seiring dengan pertumbuhan ekonomi, penduduk, dan penggunaan lahan.

“Dengan adanya RTRW kita bisa melakukan ploting-ploting kawasan mana yang produktif untuk pertanian, industri dan energi. Nah, itu sudah ditata berdasarkan studi-studi yang dilakukan. Jadi kalau ada kawasan lindung, ya jangan digunakan lagi sebagai kawasan produktif, ekonomi, kita harus proteksi,” sebutnya.

Ia berpandangan bahwa Perda RTRW harus tetap dalam kerangka konsep pembangunan berkelanjutan. Yang pertama yakni, pemanfaatan ruang harus ekonomis. Kedua, memiliki nilai sosial. Dan ketiga, berbasis lingkungan. Artinya, prinsip ekologisnya harus tetap dipertahankan.

“Sehingga tiga pilar ini oke, ruang ini bisa memberikan dampak ekonomi tapi tidak mengganggu harmoni sosial di situ. Tetapi juga tetap menjaga daya dukung lingkungan sehingga tidak rusak,” jelasnya.

Ketiga prinsip itu penting diterapkan dalam kerangka konsep Perda RT RW. Sebab, politisi PDI Perjuangan itu melihat, trend ke depan krisis ekologis atau kerusakan lingkungan semakin tidak terkontrol.

“Dampaknya seperti banjir di Manado, bencana hidrometeorologi. Dan itu di Jawa Timur juga potensi besar, ketika kawasan-kawasan lindung tidak kita proteksi seperti ini, orang akan masuk menggarap, mengalihfungsikan (lahan) seenaknya,” ujarnya

Di samping itu, Daniel berpendapat, bahwa pemanfaatan kawasan pesisir laut juga harus menerapkan ketiga prinsip tersebut. Bagaimana pemanfaatan kawasan ini tidak mengabaikan aspek sosial maupun lingkungan.

“Secara ekonomis menguntungkan, tapi tidak mengorbankan aspek sosial dan ekologis atau lingkungan. Ini harus ditata,” tandasnya. (KN01)

 

 

 

Related posts

Panglima TNI Dikukuhkan Sebagai Warga Kehormatan Korps Marinir

kornus

Dirut BPJS sebut JKN jadi Contoh banyak Negara Dunia

Dengar Keluh Kesah PKL, Walikota Eri Cahyadi: Pemkot Tidak Akan Sempurna Tanpa Keterlibatan Masyarakat

kornus