KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Muhaimin Iskandar : Perusahaan Outsourching Harus Berjalan Sesuai UU 13

Surabaya (KN) – Menteri Tenaga Kerja RI Muhaimin Iskandar menegaskan perusahaan outsourching yang ada di Indonesia harus berjalan sesuai UU 13 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU itu diatur terkait outsourching sehingga tak sembarangan dalam mempekerjakan orang.

Jika perusahaan itu tak mematuhi UU 13 Ketenagakerjaan, maka Pemerintah Daerah berhak menutup sementara atau moratorium sampai UU 13 itu diterapkan dengan benar. Hal ini disampaikan Muhaimin Iskandar saat menghadiri Mlaku Bareng PKB yang digelar DPC PKB Surabaya di kawasan Jl Dharmahusada Surabaya, Minggu (15/7) pagi.

Muhaimin Iskandar menegaskan, terkait outsourching, Kementrian Ketenagakerjaan RI telah membuat instruksi yang memang sudah lama dikeluarkan untuk seluruh Pemerintah Daerah agar berani melakukan penghentian pelaksanaan outsourching untuk sementara. Hal itu dilakukan sambil mengevaluasi perusahaan outsourching yang tak sesuai UU 13.

“Berdasar surat itu, kepada seluruh jajaran Kepala Dinas, jajaran Bupati, Walikota dan Gubernur supaya menghentikan sementara pemberian izin perusahaan outsourching dalam rangka mengevaluasi sekaligus meluruskan agar seluruh kegiatan outsourching sesuai UU 13. Sementara di luar ketentuan UU 13, izin outsourching itu harus dibekukan,” tegas Muhaimin Iskandar saat mlaku bareng didampingi Ketua Fraksi PKB DPRD Surabaya KH Muhammad Naim Ridwan.

Sementara, bagi Pemerintah Daerah yang mampu melakukan penghentian sementara atas perusahaan oursourching itu, untuk segera menyampaikannya ke Kementerian Tenaga Kerja. “Jika ada perusahaan yang tak menjalankan itu, pengawas ketenagakerjaan pasti akan melakukan penindakan melalui proses hukum yang berlaku,” tegas Menteri yang juga Ketua DPP PKB ini. (anto)

 

Foto : Menteri Tenaga Kerja saat Mlaku Bareng di Surabaya, Minggu (15/7/2012)

Related posts

Pemprov Jatim Bentuk Tim Pemantau Pileg dan Pilpres

kornus

Covid-19 Teratasi, Pemulihan Ekonomi Berjalan

Respati

RSUD Kota Tangerang Terbakar, Pasien Dievakuasi

redaksi