KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

DPP Peraduin : Jadilah Advokat Penegak Hukum, Bukan Pecundang Hukum

Surabaya (KN) – Ketua Umum DPP Peradin H.Ropaun Rambe, mengingatkan kepada jajaran Advokat di tanah air. Khususnya mereka yang baru dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Advokat melalui Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), agar menjadi Advokat penegak hukum dan bukan malah menjadi Advokat pecundang hukum.

“Banyak aparat hukum, hamba – hamba hukum yang menjadi pecundang hukum. Tapi para Advokat yang dilantik dan diambil sumpahnya di bawah Peradin ini haruslah menjadi penegak hukum yang senantiasa menjalankan perintah undang – undang,” tegas H.Ropaun Rambe.

Selain itu, penulis Buku “Hukum Acara Perdata Lengkap” terbitan Sinar Grafika, Jakarta, yang juga dosen tamu bagi segenap Universitas di tanah air ini, juga mengingatkan tentang “Pejuang Advokat dan Advokat Pejuang”.

Menurutnya, pejuang advokat adalah mereka para founding father yang tergabung dalam BPUPKI yang ditahan di Belanda pada jaman colonial, sebelum jaman kemerdekaan RI. Sedangkan para Advokat pejuang adalah mereka yang baru dilantik menjadi Advokat ini.

Untuk pengawasan terhadap Advokat, kini Peradin telah membentuk tim pengawas dengan sebutan Komisi Pengawasan Advokat Indonesia (KOMPADIN), bekerjasama dengan Mahkamah Agung (MA), dengan tugas pokok mengawasi kerja Advokat muda maupun senior.

Hal ini diungkapkannya saat memimpin acara pelantikan 38 Advokat di bawah naungan Peradin. Acara berlangsung di Gedung A Lt.3 Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Surabaya, Sabtu (14/7) siang. Pelantikan ini merupakan pelantikan ke tiga oleh Peradin di Jawa Timur.

Kini pelantikan dan pengambilan sumpah Advokat oleh induk organisasinya sendiri telah berlandaskan hukum, sejak Putusan Mahkamah Konstitusi No.101 yang berlaku mulai 30 Desember 2009. “Ya putusan MK No.101 itu sudah final fighting, dan tidak ada lagi wadah tunggal. Sekaligus menganulir Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” tambahnya.

Dan mereka yang telah dilantik sebagai Advokat pada Sidang Terbuka di Untag Surabaya, Sabtu (14/7) itu aaalah, Imam Djasmani SH yang hingga kini masih mengomandani Perwakilan Jawa Timur dari sebuah media nasional terbitan Surabaya, Hendro Noegroho SH, Fadhlilah SH, Steven Santoso SH, Sumadji SH, Bominggus Dacosta SH, Dimaz Aulia Rachman SH, Adi Nendra Saputra SH, Teguh Santoso SH, Zaibi Susanto SH, Imon Rumaha SH, Muriansyah Setiabudi SH, Guntur Aryo Prasetyo SH, Soegito SH, Sumardi SH, Taufan Soechyono SH, Hari Mulyono SH, Syukron Hidayatulloh SH, M Arifin SH, Elvas Nerik Saputra SH, Muhidin Demon Sabon SH, Achmad Al Muhadjir SH, Lutfi Walidani SH, Abdullah Yasid R.L SH, Purwo Widdo SH, Bahtiar Husni SH, Muhjir Nabiu SH, Fadliys Tanany Sh, Maxi Iroth SH, Anwar S Kurniawan SH, Roy Edrika SH, KRH Badri SH MH, Leny Poernomo SH, Elisa Poernomo SH, Arief Adrianda Putra SH, Chairul Anwar SH, dan Arief Wahyudi SH. (red)

Related posts

Bahas Raperda Tenaga Keperawatan, Gubernur Khofifah Sebut Perawat Tulang Punggung Layanan Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19

kornus

Pelantikan Jokowi-Ma’ruf Digelar 20 Oktober Pukul 14.30 WIB

redaksi

Tampil di Pameran Kriyanusa 2022, Arumi Bachsin Promosikan Batik dan Kerajinan Jawa Timur di hadapan Iriana Jokowi

kornus