KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Hankam Headline hukum kriminal Nasional

MRPB: Pemodal Tambang Emas Ilegal Manokwari belum Tersentuh Hukum

Manokwari, mediakorannusantara.com- Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) mendesak aparat penegak hukum mengungkap jaringan pemodal besar dibalik kegiatan penambangan emas ilegal di Kabupaten Manokwari dan Pegunungan Arfak.

Ketua MRPB, Maxsi Nelson Ahoren, di Manokwari, Jumat, menilai penetapan 31 tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Papua Barat belum memberikan efek jera terhadap kegiatan ilegal di wilayah adat mereka.
“Sebagai lembaga representasi kultural di Provinsi ini, kami prihatin karena upaya penegakan hukum terhadap pekerja penambang ilegal belum berefek jera terhadap kelompok pemodal yang kembali melakukan aktivitas ilegal di lokasi yang sama,” kata Ahoren.

MRPB mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Papua Barat, namun menurutnya jaringan pemodal besar dalam kegiatan tersebut belum tersentuh hukum.

“Kegiatan penambangan ilegal di kampung Wasirawi Kecamatan Masni kembali beroperasi setelah penangkapan puluhan orang pada 16 April 2022. Sementara jaringan pemodal besar belum terungkap,” ujar Ahoren.
Di tempat terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat Billy Wuisan mengatakan bahwa Kejati Papua Barat sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penambangan emas Ilegal di di Sungai Wasirawi.”SPDP kasus penambangan emas Ilegal oleh Polda Papua Barat sudah kami terima,” ujar Billy Wuisan.(wan/an)

Related posts

Hanya 34 Persen Anak Masuk Sekolah Negeri, Komisi E DPRD Jatim Minta Orang Tua Realistis

kornus

Nota Keuangan R-APBD Surabaya 2024 Diserahkan, Salah Satu Prioritas untuk Pengentasan Kemiskinan

kornus

Pj Ketua TP PKK Jatim Tegaskan Peran Penting Ibu Berdayakan Keluarga

kornus