KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline Nasional

Modus Baru Penyebaran Judi Online di Media Sosial Incar Akun dengan Interaksi Tinggi

JAKARTA, mediakorannusantara.com — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan proses penyebaran konten bermuatan judi online (judol) melalui kolom komentar akun-akun di media sosial.

Pelaku memulai operasinya dengan memantau aktivitas di media sosial terlebih dahulu secara real-time.

“Berdasarkan laporan yang diterima Kementerian Komunikasi dan Digital, operasi spam tersebut dijalankan melalui sistem yang mampu memantau aktivitas media sosial secara real-time,” kata Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta pada Selasa (18/2/2026).

Sistem milik pelaku akan memantau aktivitas di media sosial sampai mendeteksi terjadinya lonjakan interaksi pada suatu akun.

Setelah lonjakan interaksi terdeteksi, pelaku mengirimkan komentar yang memuat promosi ke akun tersebut.

Menurut Meutya, pelaku dapat mengirimkan hingga ribuan komentar secara otomatis dengan menggunakan akun-akun yang dioperasikan oleh mesin maupun bot.

Meutya menilai pola serangan yang semakin terorganisasi dan memanfaatkan teknologi menunjukkan bahwa penanganan spam komentar judol tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata.

Karena itu, Meutya menegaskan bahwa diperlukan kolaborasi lintas lembaga serta dukungan dari perusahaan platform digital untuk memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyebaran konten judol di ruang digital.

“Ini memerlukan kerja sama lintas lembaga dan tidak hanya pemerintah, tetapi juga pihak swasta dalam hal ini platform untuk menangani persoalan tersebut,” ujar Meutya.

Dalam kesempatan yang sama, Meutya mengatakan spam komentar yang berisi materi promosi judol paling banyak ditemukan pada akun-akun media sosial pemengaruh (influencer) daerah yang memiliki interaksi tinggi.

“Target utama (spam komentar judol) bergeser teman-teman sekalian. Distribusi sasaran menunjukkan bahwa akun yang paling banyak di spam itu menyasar mereka yang memiliki engagement (interaksi) tinggi,” kata Meutya.

Meutya memaparkan, sebanyak 52 persen komentar judol yang terdeteksi ditemukan pada akun pemengaruh daerah, 31 persen ditemukan di akun instansi pemerintah, 12 persen ditemukan di akun media massa, dan lima persen ditemukan di akun tokoh publik serta politisi.( wa_at!)

Related posts

Gubernur Khofifah Tinjau Program Kemandirian Pangan yang Dijalankan Pemkot Mojokerto

kornus

Dukung Pendataan Regsosek BPS di Jatim, Gubernur Khofifah Ajak Bupati Walikota se Jatim Wujudkan Satu Data Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

kornus

Komisi E DPRD Jatim Sepakati Aturan PPDB, Hikmah Bawaqih : Mekanisme Pendaftaran PPDB SMAN/SMKN Sudah Diatur dalam Sistem Aplikasi

kornus