Surabaya, Mediakorannusantara.com – Mahkamah Konstitusi (MK) RI secara resmi menolak permohonan yang diajukan oleh Roy Suryo Notodiprojo dan kawan-kawan (dkk) dalam perkara pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada hari Senin, tanggal 16 Maret 2026.
Penolakan tersebut didasari oleh penilaian majelis hakim bahwa petitum atau tuntutan yang diajukan oleh para pemohon tidak jelas.
Putusan untuk perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, secara bersamaan dengan dua perkara lainnya yang memiliki esensi dan amar putusan yang serupa.
“Mengadili, menyatakan permohonan Nomor 47/PUU-XXIV/2026, Nomor 50/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukumnya, Suhartoyo menjelaskan bahwa pada petitum angka 2 sampai angka 6, Mahkamah tidak menemukan uraian pada bagian alasan permohonan (posita) yang menjelaskan mengapa norma-norma tersebut hanya boleh dikecualikan bagi akademisi, peneliti, atau aktivis.
Sedangkan terhadap subjek hukum lain yang masuk dalam ruang lingkup norma tersebut, Suhartoyo menyebutkan bahwa hal itu tidak dikecualikan atau tetap diberlakukan.
Mahkamah menilai penafsiran yang dimohonkan tersebut hanya bersifat spesifik untuk kepentingan para pemohon saja.
Padahal, menurut Suhartoyo, jika norma tersebut dimaknai sesuai keinginan pemohon, maka seharusnya pemaknaan itu berlaku secara umum atau erga omnes.
Selain itu, hakim menilai tidak ada argumentasi kuat mengenai persoalan konstitusional yang menjelaskan mengapa norma yang diuji bermasalah khusus bagi kalangan akademisi, peneliti, atau aktivis.
Terkait petitum angka 7 sampai angka 9 yang menghubungkan satu norma dengan norma lainnya menggunakan kata “juncto”, Mahkamah menyatakan hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
“Menurut Mahkamah, merupakan petitum selain tidak lazim dan juga tidak dapat dipahami maksud dan tujuannya dalam hal ini apakah para pemohon hendak menguji kedua norma yang dijunctokan tersebut,” kata hakim.
Suhartoyo menambahkan bahwa jika hal tersebut merupakan kehendak pemohon, maka seharusnya dirumuskan dalam petitum tersendiri seperti yang dilakukan pada poin-poin sebelumnya.
“Dalam konteks permohonan a quo model perumusan petitum angka 7 sampai angka 9 menimbulkan kesulitan tersendiri bagi Mahkamah memahami maksud sesungguhnya yang dimohonkan para pemohon,” ujar Ketua MK.
Sebagai informasi, Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma dan Rismon Hasiholan mengajukan uji materi ini karena merasa dikriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait penelitian ijazah mantan Presiden Joko Widodo.
Ketiganya diketahui sedang menyandang status sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya.
Beberapa pasal yang menjadi objek pengujian di antaranya adalah Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP lama, Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1) KUHP baru, serta sejumlah pasal dalam UU ITE termasuk Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan (2), serta Pasal 35.(wan/ar)
