KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline Nasional

​MK Tolak Masa Jabatan Kapolri Disamakan dengan Presiden, Tegaskan Bukan Jabatan Politik

Jakarta, mediakorannusantara.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Gugatan ini meminta agar akhir masa jabatan Kapolri disamakan dengan masa jabatan presiden dan anggota kabinet.

​”Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Jakarta, Kamis.

​Perkara ini diajukan oleh tiga mahasiswa yang menggugat Pasal 11 ayat (2) UU Polri. Mereka berpendapat alasan pemberhentian Kapolri tidak diatur secara jelas dan meminta masa jabatannya diatur berakhir bersamaan dengan masa jabatan menteri yang mengikuti presiden.

Kapolri Bukan Jabatan Setingkat Menteri

​Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa Mahkamah menolak dalil pemohon yang mengonstruksikan jabatan Kapolri setara dengan menteri. Menurutnya, ide ini pernah muncul saat pembahasan UU Polri namun ditolak oleh pembentuk undang-undang.

​Alasannya, jika Kapolri diposisikan setingkat menteri, ia otomatis menjadi anggota kabinet. Hal ini dikhawatirkan akan membuat kepentingan politik presiden menjadi dominan.

​”Jelas berpotensi mereduksi posisi Polri sebagai alat negara,” jelas Arsul.

Polri sebagai Alat Negara

​MK menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, Polri adalah alat negara. Sebagai alat negara, Polri harus mampu menempatkan penegakan hukum dan ketertiban di atas kepentingan semua golongan, termasuk kepentingan Presiden.

​Menurut Mahkamah, jabatan Kapolri adalah jabatan karier profesional. Jabatan ini memiliki batas masa jabatan (pensiun), tetapi tidak ditentukan secara periodik dan tidak secara otomatis berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden.

​Presiden tetap memiliki wewenang memberhentikan Kapolri “sewaktu-waktu” berdasarkan evaluasi sesuai peraturan perundang-undangan. MK menilai, jika permohonan ini diterima, justru akan berdampak pada ketidakpastian hukum.

​”Dalil para pemohon… tidak beralasan menurut hukum,” tutup Arsul.

Related posts

DPRD Jatim Tekankan Kesetaraan BPOPP SMA/SMK Negeri dan Swasta

kornus

Enam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Bakamla RI Diserahterimakan

kornus

Perhatian Tiada Henti Pemkot Surabaya ke Keluarga Yutriana, Mulai dari Bantuan Sembako hingga Dandan Omah

kornus