
Jakarta, mediakorannusantara.com – Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai status ibu kota negara yang tetap berada di Jakarta hingga terbitnya keputusan presiden tentang pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) wajib menjadi landasan utama kebijakan nasional, Kamis (14/05/2026).
“Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik,” ujar Indrajaya dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada hari Kamis tersebut.
Indrajaya menilai bahwa putusan ini memperkuat prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
“Ini merupakan penegasan bahwa setiap tahapan pemindahan ibu kota harus memiliki legitimasi konstitusional yang jelas,” kata legislator yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah itu.
Terkait penerbitan keputusan presiden (keppres) mengenai pemindahan ibu kota, Indrajaya menekankan bahwa hal tersebut merupakan wewenang penuh Presiden Prabowo Subianto sesuai dengan mandat undang-undang.
Indrajaya menyebut bahwa kepala negara memiliki pertimbangan strategis, administratif, dan konstitusional yang mendalam sebelum menerbitkan aturan resmi mengenai perpindahan pusat pemerintahan dari Jakarta ke IKN.
“Jika hingga saat ini keppres belum diterbitkan, artinya masih terdapat sejumlah hal penting yang harus dipersiapkan secara matang karena pemindahan ibu kota negara bukanlah perkara sederhana,” jelas Indrajaya.
Menurut Indrajaya, pemindahan ibu kota bukan hanya soal pembangunan fisik dan infrastruktur, tetapi juga menyangkut efektivitas pemerintahan, kesiapan aparatur negara, efisiensi anggaran, hingga keberlanjutan pelayanan publik.
Indrajaya berpendapat bahwa pemindahan ini adalah agenda besar negara yang memerlukan persiapan komprehensif agar tata kelola pemerintahan tetap berjalan optimal.
“Tidak cukup hanya membangun gedung dan fasilitas, tetapi juga memastikan seluruh aspek tata kelola pemerintahan siap dijalankan secara efektif,” ucap Indrajaya.
Sebelumnya, MK pada Selasa (12/05/2026) telah memutuskan untuk menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang diajukan oleh Zulkifli, seorang warga Jakarta.
Zulkifli mengajukan gugatan terhadap Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang IKN karena merasa pasal tersebut tidak memberikan kepastian hukum mengenai status ibu kota negara saat ini.
Pasal tersebut berbunyi bahwa kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan ke IKN melalui keputusan presiden.
Dalam dalilnya, Zulkifli menganggap terjadi ketidakjelasan status hukum karena Jakarta tidak lagi disebut sebagai ibu kota dalam UU Daerah Khusus Jakarta, sementara syarat pemindahan ke Nusantara belum terpenuhi secara konstitusional.
Zulkifli meminta MK agar memberikan pemaknaan bahwa Jakarta tetap menjadi ibu kota Republik Indonesia selama keputusan presiden tentang pemindahan belum diterbitkan.
Namun, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tersebut karena menganggap aturan yang ada sudah cukup jelas mengatur status Jakarta sebagai ibu kota transisi.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 39 ayat (1) UU IKN sudah secara eksplisit mengatur bahwa peran ibu kota tetap di Jakarta hingga keputusan presiden ditetapkan.
“Dalam konteks permohonan a quo, berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” tulis Mahkamah dalam pertimbangannya.
MK menyimpulkan bahwa argumen pemohon yang menyatakan norma tersebut bertentangan dengan konstitusi tidak memiliki alasan hukum yang kuat.(wa/an)
