KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline hukum kriminal Nasional

MK Panggil Operator Seluler dan PLN Terkait Gugatan Kuota Internet Hangus

MK Panggil Operator Seluler dan PLN Terkait Gugatan Kuota Internet Hangus

Jakaeta, mediakorannusantara.com-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memanggil sejumlah operator seluler sebagai pihak terkait dalam persidangan pengujian Undang-Undang Cipta Kerja yang membahas polemik kuota internet hangus. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Rabu, 4 Maret 2026, Ketua MK Suhartoyo menetapkan bahwa Mahkamah akan mendengarkan keterangan dari pihak Telkomsel, Indosat, XL, dan Smartfren. Selain para operator, MK juga berencana memanggil PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) guna mendalami perbandingan mekanisme tarif dan penetapan token listrik dengan kuota internet. Suhartoyo juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pengajuan dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) untuk terlibat sebagai pihak terkait. Mengenai jadwal pastinya, Suhartoyo menyatakan bahwa Majelis hakim belum bisa menentukan kapan tanggal dan hari untuk sidang lanjutan karena harus menyesuaikan dengan hari-hari libur ke depan.

Persidangan pada Rabu ini menggabungkan permohonan nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang sama-sama menggugat Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut mengatur tentang tarif penyelenggaraan telekomunikasi. Menanggapi gugatan tersebut, pemerintah melalui Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Bidang Hukum, Cahyaning Nuratih Widowati, berpendapat bahwa persoalan kuota hangus bukanlah masalah konstitusionalitas norma undang-undang, melainkan masalah teknis penyediaan layanan. Cahyaning menjelaskan bahwa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan permasalahan pemohon a quo berkenaan dengan habisnya masa akses terhadap layanan internet yang disediakan penyelenggara jaringan bergerak seluler sesungguhnya adalah permasalahan penyediaan layanan akses internet yang seharusnya lebih informatif dan transparan bagi pengguna layanan.

Lebih lanjut, Cahyaning menekankan bahwa Undang-Undang Telekomunikasi tidak mengatur secara spesifik mengenai fitur produk, jenis layanan, termasuk mekanisme perpanjangan (rollover) kuota karena hal itu merupakan bagian dari inovasi produk dan strategi penyelenggara jaringan bergerak seluler, tetapi tetap berada pada kerangka perlindungan konsumen dan keberlangsungan industri. Ia menambahkan bahwa melalui ketentuan a quo terdapat ketentuan yang memberikan peran bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penetapan tarif yang dilakukan oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler.

Argumen pemerintah tersebut langsung ditanggapi secara kritis oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra. Sambil menunjukkan sebuah kartu telepon yang baru dibelinya, Saldi mempertanyakan perlindungan nyata bagi konsumen di lapangan. Beliau mengungkapkan bahwa tadi dirinya baru saja beli salah satu kartu telepon dan setelah dibaca, tidak ada pemberitahuan apa-apa terkait dengan pemutusan kuota internet tersebut. Saldi menuturkan bahwa jika dikatakan konsumen bisa mengetahui di kartu, kenyataannya tidak ada, meski informasi tersebut tersedia di situs resmi operator, namun tidak semua orang mengecek website sebelum membeli. Menurutnya, jika mekanisme rollover kuota sepenuhnya diserahkan kepada strategi bisnis, maka kepentingan masyarakat menjadi terabaikan. Beliau pun mempertanyakan sikap pemerintah dengan berujar, “Oleh karena itu, apa susahnya mengatur?

Gugatan ini sendiri diajukan oleh berbagai lapisan masyarakat. Pada permohonan nomor 273/PUU-XXIII/2025, pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari meminta MK memaknai pasal tersebut agar penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data yang telah dibayar oleh konsumen. Sementara itu, dalam permohonan nomor 33/PUU-XXIV/2026, seorang mahasiswa bernama TB Yaumul Hasan Hidayat mendalilkan bahwa penghapusan kuota secara sepihak sangat merugikan pembelajaran daring. Ia menuntut agar pasal tersebut diubah sehingga kuota internet yang telah dibayar oleh konsumen tidak boleh dihapus atau dihanguskan secara sepihak, dan wajib disertai mekanisme yang adil, transparan, serta proporsional.( wa/at)

Related posts

Panglima TNI Tinjau Geladi Posko Latgab TNI 2014

kornus

Deddy Mizwar Ditunjuk Jadi Jubir Tim Kampanye Jokowi-Ma’ruf Amin

redaksi

Evakuasi Wisatawan Asing Libatkan Unsur Kapal di Gili Trawangan Lombok

kornus